Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.
"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," imbaunya
Dalam kejadian tersebut pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari rekaman CCTV, jaket yang dipakai korban ketika kejadian, dan sebuah kain hijab berwarna hitam yang juga milik korban.
Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.
Baca Juga:Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor