Sutiasih menambahkan pada tahun 2020 pekerja yang mengadu ke Posko THR Disnaker Sleman hanya ada 1 perusahaan.
"Kemudian kami jelaskan secara makro selanjutnya untuk penyelesaian lebih lanjut supaya melaporkan ke Disnakertrans DIY yang memiliki kewenangan hal itu," ungkapnya.
Sedangkan untuk pekerja yang mengadu tahun sebelum, kata Sutiasih hanya sebatas konsultasi saja. Hal itu disebabkan ketakutan serta ketidaktahuan yang bersangkutan mengenai aturan pekerja.
"Hanya konsultasi, ketakutan nanti tidak dibayar, ternyata akhirnya juga dibayar. Biasanya karena tidak paham dengan aturan pekerja. Ada yang telpon untuk supaya meyakinkan saja. Mungkin pekerja belum paham aturan jadi menayakan itu," pungkasnya.
Baca Juga:Idul Fitri 29 Hari Lagi, Ini Cara Hitung THR Lebaran 2021