SuaraJogja.id - Mantan sekretaris umum FPI, Munarman, Selasa (27/4/2021) ditangkap Densus 88 di Pamulang, Tangerang. Berdasar keterangan Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono, Munarman diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan bahwa dia sempat berkomunikasi dengan Munarman sesaat sebelum ditangkap oleh Densus 88.
Aziz menjelaskan komunikasi terakhir dengan Munarman hanya membahas soal perkara kasus hukum yang menimpa mantan pentolan ormas terlarang Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Kemudian selain itu juga membahas duduk perkara soal polemik tewasnya 6 syuhada laskar FPI yang ditembak di Jalan Tol beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Pengacara Tak Terima Munarman Ditangkap Paksa Hingga Mata Ditutup Kain
“Biasa saja, soal perkara Habib Rizieq Shihab, soal terkait dengan para syuhada, seperti itu saja,” kata Aziz seperti dilansir dari Hops.id.
Ketika ditanya perihal aktivitas Munarman yang diduga terindikasi berbaiat kepada gerakan radikalisme ISIS, Aziz mengklaim bahwa kala itu Munarman justru menyebarkan pesan penuh kesejukan, di antaranya soal imbauan agar tak terjebak upaya terorisme dan gerakan kelompok radikal lainnya.
“Yang jelas beliau sudah klarifikasi mengenai kabar yang beredar terkait baiat itu, beliau itu hanya memberikan ceramah, justru isinya ceramah itu isinya adalah supaya tidak mudah untuk terjebak dalam upaya-upaya untuk melakukan teror,” ujar Aziz.
“Sekali lagi, beliau, Habib Rizieq, dan FPI tegas menolak adanya tindakan-tindakan terorisme,” sambungnya.
Hingga saat ini, pihaknya sendiri belum mengetahui lebih lanjut terkait kondisi di markas FPI Petamburan yang dikabarkan juga ikut digeledah oleh aparat kepolisian.
Baca Juga:Praperadilan, Jalan Satu-satunya Bagi Munarman Buktikan Diri Tak Bersalah
Aziz mengatakan pihaknya hanya bisa pasrah terkait pemerikasaan tersebut.
“Saya belum bisa komentar lebih lanjut, biarkan nanti mereka (aparat) memeriksa langsung kondisi di sana seperti apa.
Lebih lanjut Aziz berharap dan berdoa agar tidak ada fitnah atau rekayasa dalam penyelidikan kasus yang mencatut nama kliennya tersebut.
“Kami berdoa dan berharap tidak ada fitnah ataupun tidak ada rekayasa dalam kasus ini,” imbuhnya.