SuaraJogja.id - Santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren di Gunungkidul diperbolehkan untuk mudik ke kampung halamannya. Kantor Kemenag Gunungkidul bahkan menganjurkan kepada pondok pesantren memberi izin para santrinya untuk mudik mulai 2 Mei guna mengantisipasi adanya larangan mudik lebaran mulai 6-17 Mei mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Agama Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan saat ini, berbagai wilayah mulai memberlakukan penyekatan wilayah antisipasi pemudik, tapi di sisi lain masih banyak santri yang ada di pondok-pondok pesantren yang belum mendapat libur dan izin dari pengurus pondok.
"Kami sudah melalukan sosialisasi dan menganjurkan pengasuh pondok pesantren agar memberikan izin kepada santrinya untuk mudik lebih awal sebelum diberlakukan penyekatan secara ketat mulai 6 Mei. Kemudian, mereka juga diberikan libur selama dua bulan. Kalau mereka tidak boleh mudik, mereka menjadi tanggung jawab siapa saat berada di pondok selama diberlakukan penyekatan," kata Arif seperti dilansir dari Antara.
Ia mengatakan berdasarkan laporan dari setiap pondok pesantren, santri berasal dari DIY, Jawa Tengah, Kalimantan, hingga luar negeri yakni dari Thailand, Singapura dan Timor Leste.
Baca Juga:Klaster Sosial Munculkan 2 Zona Merah Gunungkidul, Hajatan Harus Ada Izin
"Santri yang akan mudik diingatkan untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Selain itu juga mempersiapkan surat legal dari dokter atau fasilitas kesehatan terkait kondisi kesehatannya saat mudik nantinya. Santri juga harus mengikuti aturan dari kampung atau wilayah tujuan mudik santri," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Dewi Irawaty mengatakan pihaknya tidak bisa ikut campur terkait kebijakan mudik santri. Namun demikian, ia menyatakan siap melakukan koordinasi dengan pondok pesantren membahas persoalan ini.
"Kami siap kapan pun soal santri mudik, dan mekanisme setelah mereka kembali dari kampung halaman dan kembali lagi ke pondok," katanya.