Kronologi Nani Kirim Sate Sianida hingga Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Nani mencampur racun jenis C, yang merupakan Kalium Sianida (KCN), ke bumbu sate karena sakit hati dengan Tomy, tetapi salah sasaran ke bocah SD.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 04 Mei 2021 | 13:17 WIB
Kronologi Nani Kirim Sate Sianida hingga Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko

SuaraJogja.id - Rasa penasaran publik terobati setelah Polda DIY mengungkap sosok wanita misterius pengirim sate beracun sianida yang menewaskan seorang bocah SD asal Sewon, Bantul bernama Naba Faiz Prasetya (10).

Dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021), sosok Nani Aprilliani Nurjaman (25) dihadirkan di depan awak media. Sebelumnya, ia ditangkap di tempat tinggalnya di wilayah Potorono, Banguntapan, Bantul.

Wanita yang kini berstatus sebagai tersangka ini sengaja mencampur racun jenis C, yang merupakan Kalium Sianida (KCN), ke bumbu sate karena sakit hati dengan orang berinisial T, yang kemudian diketahui merupakan anggota Polresta Yogyakarta, Aiptu Tomy.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkhan Rudy Satria menjelaskan, Nani sakit hati pada Tomy karena keduanya pernah berhubungan dekat, tetapi akhirnya Tomy menikahi perempuan lain.

Baca Juga:Tetiba Disinggung Soal Sate Sianida, Marsha Aruan Bertanya-tanya

Pertemuan mereka di salon tempat Nani bekerja menjadi awal perkenalan hingga keduanya menjalin kedekatan.

Menceritakan kekecewaannya pada seorang teman berinisial R, Nani disarankan R untuk memberi pelajaran pada Tomy dengan memberi makanan yang sudah dicampuri KCN supaya Tomy merasa mulas hingga diare.

"Namun, sate yang awalnya ditujukan kepada T, malah berpindah ke tangan driver ojek online. Setelah dikonsumsi anak driver itu, efeknya tidak seperti yang dibayangkan hingga menyebabkan bocah SD tewas," terang Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi.

Konferensi pers kasus sate sianida yang dikirim wanita misterius di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Konferensi pers kasus sate sianida yang dikirim wanita misterius di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Sejak tiga bulan sebelum akhirnya tertangkap, Nani sudah menyusun rencana tersebut.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono mengatakan, wanita asal Majalengka, Jawa Barat ini pun mengeluarkan uang sebesar Rp224 ribu untuk membeli racun Kalium Sianida (KCN) secara online sebanyak 250 gram pada Maret 2021. Setelah itu, Nani mulai beraksi merealisasikan rencananya.

Baca Juga:Sosok Aiptu Tomy Target Sate Sianida Nani, Diduga Pernah Dapat Penghargaan

Kronologi sate sianida salah sasaran

Berdasar keterangan yang disampaikan Kapolsek Sewon AKP Suyanto, setelah salat, seorang driver ojol, Bandiman (47), didatangi seorang wanita misterius, Minggu (25/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah masjid dekat area Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.

Saat itu Bandiman baru selesai salat. Wanita misterius tadi kemudian meminta Bandiman mengantarkan paket takjil, yang akhirnya diketahui berisi sebungkus sate dan lontong serta satu kotak snack.

Tanpa menggunakan aplikasi ojek online, Bandiman diberi alamat pengantaran ke kawasan Kasihan, Bantul dan nomor telepon orang yang dituju. Meski yang meminta tolong pada Bandiman adalah seorang wanita, tetapi Bandiman diminta memberi tahu, jika ditanya, paket tersebut berasal dari Hamid, warga Pakualaman.

Dengan jarak tempuh yang telah ia perhitungkan, Bandiman pun menentukan ongkos kirim sebesar Rp25 ribu. Namun, wanita misterius itu memberi Rp30 ribu dan membiarkan kembaliannya untuk Bandiman.

Pada sekitar pukul 16.00 WIB, Bandiman tiba di lokasi tujuan. Saat menghubungi nomor yang diberikan padanya, Bandiman mendapat informasi bahwa ternyata si calon penerima takjil sedang tak berada di luar kota.

Sementara itu, istri pemilik rumah, yang menemui Bandiman, menolak paket takjil yang diantar Bandiman karena tak memesannya dan tak mengenal orang atas nama Hamid.

Bandiman driver ojol yang anaknya tewas lantaran sate beracun [Ist]
Bandiman driver ojol yang anaknya tewas lantaran sate beracun [Ist]

Daripada mubazir, paket takjil lantas dibawa pulang Bandiman. Di rumah, sebungkus sate ia makan bersama istri dan dua anaknya begitu tiba waktu berbuka puasa.

Bandiman dan satu anaknya sempat makan masing-masing dua tusuk sate tanpa bumbu dan merasa baik-baik saja.

Sementara itu, istri dan anak bungsunya memakan sate dengan bumbu, lalu merasakan pahit hingga tenggorokan terbakar.

Naba, anak bungsu Bandiman, kemudian lari ke kulkas dan minum. Seketika ia terjatuh, sedangkan istri Bandiman langsung muntah.

Keduanya pun dilarikan ke RSUD Kota Yogyakarta. Namun nahas, nyawa Naba tak terselamatkan. Ia dinyatakan meninggal di hari yang sama ketika menyantap sate, sedangkan ibunya masih tertolong dan diperbolehkan pulang setelah mendapat perawatan medis.

Sisa paket sate lantas dibawa ke laboratorium. Setelah diteliti, ternyata, kata Ngadi, bumbu sate mengandung racun jenis C, yang kemudian diketahui merupakan Kalium Sianida (KCN). Ngadi mengungkapkan, racun tersebut biasanya terkandung dalam apotas dan obat tikus.

Penangkapan si wanita misterius

Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas si wanita misterius pengirim sate sianida dan menangkapnya.

Ia adalah seorang pegawai swasta bernama Nani Aprilliani Nurjaman. Pada Jumat (30/4/2021), Nani dibekuk di Kalurahan Potorono, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Konferensi pers kasus sate sianida yang dikirim wanita misterius di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)
Konferensi pers kasus sate sianida yang dikirim wanita misterius di Polres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Penangkapan dilakukan dengan menggunakan bungkus sate yang dibeli Nani sebagai salah satu petunjuk.

"Dari bungkus sate itu kami lakukan penyelidikan karena ada beberapa petunjuk di bungkus sate ini dan kami melakukan penyelidikan siapa saja yang membeli sate tersebut [dari toko]," terang Burkhan.

Pekan berikutnya, tepatnya pada Senin (3/5/2021), kepolisian menggelar konferensi pers dengan menghadirkan Nani.

Akibat perbuatannya, Nani dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, bahkan hukuman mati.

"Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara, bahkan terancam hukuman mati," terang Burkhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak