Tanggapi Kasus Sate Beracun, Disperindag DIY: Sianida Tak Dijual Bebas

sianida tidak boleh diperjualbelikan oleh distributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 04 Mei 2021 | 18:14 WIB
Tanggapi Kasus Sate Beracun, Disperindag DIY: Sianida Tak Dijual Bebas
Polisi menunjukkan riwayat pembelian Kalium Sianida (KCN) yang dilakukan NA saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.

"Jadi untuk bahan berbahaya kalau di Disperindag itu pembelian bahan itu juga harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto saat dihubungi awak media, Selasa (4/5/2021).

Yanto mencontohkan, terkait dengan penggunaan formalin oleh beberapa pihak termasuk rumah sakit. Nantinya rumah sakit yang bersangkutan akan diminta mengajukan permohonan terlebih dulu sebelum melakukan pembelian.

Jika memang diberikan persetujuan tersebut maka pembelian baru boleh dilakukan. Namun setelah pemberian persetujuan itu tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi.

Baca Juga:Ditangkap Saat Ultah, Nani Dikenal Baik Tetangga dan Nikah Siri dengan Tomy

"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," tuturnya.

Ketentuan itu berlaku pada semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan tersebut.

Pelaporan itu dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Tujuannya agar dapat dilakukan pencatatan lebiu lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan bahan-bahan berbahaya tersebut.

"Yang memiliki izin penjualan bahan itu memberikan laporan ke kita. Pewarna makanan juga harus laporan ke kita. Harus laporan, pembelian harus tercatat, nomor telpon dan sebagainya, kemana dijualnya itu harus dicatat. Tidak boleh tidak, harus dilaporkan juga, itu rutin 3 bulan sekali laporan," ujarnya.

Terkait dengan kasus sate beracun yang di dalamnya menggunakan bahan berbahaya berupa Kalium Sianida, kata Yanto, untuk jenis sianida tidak tersedia di Disperindag dan tidak boleh dijual belikan oleh distributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil.

Baca Juga:Lengkap! Profil Pelaku Sate Beracun Merupakan Karyawan Salon Kecantikan

Meskipun dalam pengawasan distributor dan pengecer tidak diperkenankan menjual bahan sianida tersebut dalam bentuk kemasan terkecil. Sebab memang pengecer maupun distributor sudah diatur tata cara penjualanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak