SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag DIY memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan berbahaya yang beredar di masyarakat. Bahkan penjual atau pengecer yang memasarkan sejumlah bahan berbahaya itu harus melapor secara rutin kepada Disperindag.
"Jadi untuk bahan berbahaya kalau di Disperindag itu pembelian bahan itu juga harus menggunakan rekomendasi dari kami. Jadi tidak bebas diperjualbelikan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) DIY, Yanto Aprianto saat dihubungi awak media, Selasa (4/5/2021).
Yanto mencontohkan, terkait dengan penggunaan formalin oleh beberapa pihak termasuk rumah sakit. Nantinya rumah sakit yang bersangkutan akan diminta mengajukan permohonan terlebih dulu sebelum melakukan pembelian.
Jika memang diberikan persetujuan tersebut maka pembelian baru boleh dilakukan. Namun setelah pemberian persetujuan itu tetap ada syarat-syarat yang harus dipatuhi.
Baca Juga:Ditangkap Saat Ultah, Nani Dikenal Baik Tetangga dan Nikah Siri dengan Tomy
"Dan itu juga dengan syarat-syaratnya, mereka harus melaporkan ke dinas tentang penggunaan bahan-bahan berbahaya tersebut," tuturnya.
Ketentuan itu berlaku pada semua bahan-bahan berbahaya. Termasuk dengan penjual, pengecer hingga distributor bahan-bahan tersebut.
Pelaporan itu dilakukan secara berkala kurang lebih dalam 3 bulan sekali ke Disperindag. Tujuannya agar dapat dilakukan pencatatan lebiu lanjut terkait dengan fungsi penggunaan serta penjualan bahan-bahan berbahaya tersebut.
"Yang memiliki izin penjualan bahan itu memberikan laporan ke kita. Pewarna makanan juga harus laporan ke kita. Harus laporan, pembelian harus tercatat, nomor telpon dan sebagainya, kemana dijualnya itu harus dicatat. Tidak boleh tidak, harus dilaporkan juga, itu rutin 3 bulan sekali laporan," ujarnya.
Terkait dengan kasus sate beracun yang di dalamnya menggunakan bahan berbahaya berupa Kalium Sianida, kata Yanto, untuk jenis sianida tidak tersedia di Disperindag dan tidak boleh dijual belikan oleh distributor maupun pengecer dalam bentuk kemasan terkecil.
Baca Juga:Lengkap! Profil Pelaku Sate Beracun Merupakan Karyawan Salon Kecantikan
Meskipun dalam pengawasan distributor dan pengecer tidak diperkenankan menjual bahan sianida tersebut dalam bentuk kemasan terkecil. Sebab memang pengecer maupun distributor sudah diatur tata cara penjualanya.
"Contoh untuk pewarna Rodhamin B distributor dan pengecer berizin boleh menjual dalam kemasan 1 kg untuk keperluan lain tidak untuk pangan untuk laboratorium sampai dengan 1 gram," terangnya.
Yanto mengaku tidak mengetahui lebih lanjut bahan-bahan berbahaya itu bisa didapatkan. Padahal bahan tersebut tidak bebas diperjualbelikan.
Disebutkan Yanto, dimungkinkan tersangka yang telah ditangkap oleh kepolisian Polres Bantul kemarin itu mendapatkan bahan sianida itu dari pasar gelap.
"Iya mungkin [pasar gelap] yang namanya bahan berbahaya semua itu dikontrol tidak boleh menjual secara bebas," imbuhnya.
Segala prosedur tersebut telah sesuai dengan Permendag No 75/MDag/Per/10/2014 mengenai pengawasan pendistribusian bahan berbahaya. Termasuk dengan peredaran segala jenis sianida yang ada.
Yanto mengungkapkan berdasarkan catatan Disperindag selama ini, bahan berjenis kalium sianida sangat jarang masuk ke dalam daftar permohonan untuk dipasarkan.
"Kalau untuk itu kita malah jarang mengeluarkan itu. Permintaan ke kami yang banyak itu malah formalin. Bahan perwarna, formalin yang banyak diminta," ungkapnya.
Kendati demikian dengan adanya kasus ini, pihaknya akan terus meningkatkan kembali pengawasan terhadap peredaran bahan-bahan yang ada di pasaran. Koordinasi pengawasan itu juga terus terjalin bersama dengan BPOM.
"Kita mengeluarkan rekomendasi, nanti Balai POM juga ikut mengawasi gitu. Sama-sama saling mengawasi. Rekomendasi kita juga dilihat, ditelusuri itu barang yang dijual belikan untuk masyarakat. Apalagi bahan berbahaya yang digunakan untuk bahan makanan itu juga kita lakukan pengawasan. Jangan sampai membahayakan masyarakat," pungkasnya.