SuaraJogja.id - Pemda DIY akan menutup kawasan wisata yang masuk dalam zona merah dan oranye penularan COVID-19 pada libur Lebaran 2021. Penutupan ini sesuai dengan langkah yang diambil Kapolri yang menginstruksikan kebijakan yang sama.
"Kalau ada satu kawasan wisata di zona RT RW merah maka kita kan melakukan penutupan karena RT RW merah sebenarnya kan memang ditutup. Masyarakat tidak boleh beraktivitas seperti [wilayah] yang lain," papar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (04/05/2021).
Menurut Aji, instruksi dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut tak berbeda jauh dengan pemberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro. Dalam aturan tersebut, RT-RT yang masuk zona merah dan oranye tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, termasuk aktivitas wisata.
Karenanya Pemda minta kabupaten/kota untuk meningkatkan penanganan di RT/RW dengan mengefektikan tugas-tugas satgas mereka dalam menutup kawasan wisata. Hal ini penting untuk mengantisipasi penularan COVID-19 menjelang Lebaran.
Baca Juga:Jelang Lebaran, Tasikmalaya dan Bandung Barat Masuk Zona Merah Covid-19
"Misalnya ada destinasi di zona merah maka akan ditutup supaya tidak menulari pengunjung. Tapi kita belum identifikasi, kemarin datanya hanya jumlah rincian zonanya berapa," tandasnya.
PTKM Mikro diperpanjang hingga minggu depan
Terkait PTKM Mikro, lanjut Aji, Pemda kembali memperpanjang kebijakan tersebut selama dua minggu kedepan. Kebijakan tersebut dimulai pada Selasa (04/05/2021) pasca selesainya kebijakan serupa pada Senin (03/05/2021).
Tidak ada banyak perubahan aturan dalam perpanjangan PTKM Mikro yangh akan diberlakukan hingga 17 Mei 2021. Selain larangan mudik, dalam aturan tersebut ada tambahan jumlah propinsi yang memberlakukan PTKM Mikro.
"Ada tiga puluh propinsi yang menerapkan [ptkm mikro]. Kemarin memang tidak diselenggarakan pertemuan dengan semua gubernur namun ketua satgas hanya mengundang gubernur yang di daerahnya kasusnya meningkat. Di DIY kasusnya masih cukup tinggi tapi menurun," paparnya.
Baca Juga:Jelang THR Cair, Bogor Zona Oranye COVID-19, Tapi 2 Daerah Jabar Zona Merah
Sementara Koordinator Gugus Tugas Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum DIY, Noviar Rahmad mengungkakan, saat ini tidak ada destinasi wisata yang berada RT/RW yang masuk zona merah atau oranye. Karenanya pihaknya belum akan menutup kawasan wisata selama libur Lebaran.
"Karena zona merah yang ada di bantul, sleman, dan gunungkidul bukan wilayah tempat wisata sehingga tidak ada tempat wisata yang ditutup karena zona merah," ungkapnya.
Namun untuk mengantisipasi kerumunan saat libur Lebaran, Satpol PP menurunkan 328 petugas di destinasi-destinasi wisata di DIY. Wisatawan yang diperbolehkan ke destinasi wisata pun hanya warga DIY.
Warga luar DIY yang akan masuk ke destinasi wisata diminta putar balik. Hal ini sesuai dengan kebijakan pelarangan mudik selama libur Lebaran.
"Kalau wisatawan lokal diy tidak apa-apa, kalau [wisatawan] luar DIY sudah diperintahkan putar balik," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi