Isi Dompet Dicurigai Ibu, Korban Prostitusi Anak di Jogja Diam-Diam Open BO

Surahman mengatakan, Kanit Reskrim beserta anggota menghubungi nomor tersebut dengan berpura-pura BO.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 06 Mei 2021 | 12:33 WIB
Isi Dompet Dicurigai Ibu, Korban Prostitusi Anak di Jogja Diam-Diam Open BO
Ilustrasi prostitusi. [Solopos]

SuaraJogja.id - Bisnis prostitusi online alias open BO yang menjajakan anak di bawah umur diungkap Polsek Gondokusuman, Yogyakarta. Kasus terbongkar setelah ibu dari seorang korban, warga Baciro, Gondokusuman, mencurigai perubahan sikap pada putrinya.

TW, ibu korban PCP (17) alias Mawar, melapor ke Polsek Gondokusuman pada Jumat (30/4/2021) siang karena putrinya belum juga pulang sejak malam. Selain itu, sejak Februari 2021, kata TW, Mawar sering melamun, keluar rumah dan pulang larut malam, hingga menjauh dari sang ibu.

Setiap kali TW menanyakan habis pergi ke mana, Mawar pun selalu marah. Perasaan mengganjal TW makin menjadi setelah ia menemukan uang lebih dari Rp1 juta di dompet anaknya yang masih duduk di bangku SMK itu, sedangkan ia hanya memberi Mawar uang jajan Rp10 ribu sehari.

Kecurigaan TW lantas mendorong kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga ditemukan identitas berinisial AY. Rupanya, Mawar merupakan korban prostitusi online anak di bawah umur.

Baca Juga:Cewek Open BO di Malang Jadi Korban Perampokan, Sempat Dirudapaksa

"Dari AY mendapatkan informasi bahwa benar PCP dengan nama samaran Mawar dijual oleh Moh Umar Shahid (30), warga Kradenan, Grobogan, Jawa Tengah, dan Alfi Istiana (18) alias Rena, warga Rimbo Tengah, Bungo, Jambi, untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang, bahkan AY juga diajak oleh Umar untuk bergabung open BO, yaitu melayani seks dengan laki-laki hidung belang," terang Kapolsek Gondokusuman AKP Surahman dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/5/2021).

Dari AY, polisi juga mendapatkan nomor telepon untuk memesan layanan seks tersebut. Kemudian, lanjut Surahman, Kanit Reskrim beserta anggota menghubungi nomor tersebut dengan berpura-pura BO.

Lalu disepakati layanan dilakukan di sebuah hotel di Pakualaman, Yogyakarta dengan pemberi jasa atas nama Imel, yang tak lain adalah Mawar.

Lantas saat tiba waktunya, pada Jumat (30/4/2021) sekira pukul 20.30 WIB, dilakukan penggerebekan. Tiga orang diamankan. Mereka adalah satu laki-laki -- Umar -- dan dua perempuan -- Alfi dan Imel atau Mawar.

"Terungkap bahwa Imel (PCP) anak di bawah umur yang dijual Moh Umar Shahid dan Alfi untuk melayani seks dengan laki-laki hidung belang. Menurut pengakuan Imel, dia melayani seks dengan laki-laki hidung belang sebanyak 40 kali di Hotel Cabin Malioboro, Hotel Cabin Gayam, dan Hotel Cabin Purwokinanti, dan dibenarkan oleh tersangka Umar," lanjut Surahman.

Baca Juga:Ramadhan, Puluhan Remaja Pekanbaru Malah Asyik Ngamar di Hotel

Saat diperiksa, korban mengatakan, Alfi, yang merupakan seorang mahasiswi, ikut menjual dirinya baru tiga hari belakangan.

Korban mengungkapkan, dirinya sudah dua tahun mengenal Umar, tetapi baru disuruh open BO sejak dua bulan ke belakang. Umar dan Alfi menawarinya untuk open BO dengan imbalan melalui akun Facebook Dhen Bagoes Jogya.

Dari keterangan korban, tarif sekali melayani laki-laki hidung belang sebesar Rp500 ribu, sesuai yang ditentukan Umar. Kemudian hasilnya dibagi dua dengan Umar, dan bagian yang diterima Umar sebagian dipotong untuk membayar kamar hotel dan membayar Alfi.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Umar, polisi menyita satu lembar kuwitansi The Cabin Purwokinanti Hotel atas nama Umar, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit ponsel OPPO A5S hitam. Sementara itu dari Alfi, polisi menyita satu unit ponsel OPPO A5S merah, dan barang yang disita dari korban adalah satu unit ponsel OPPO F1FW rose gold, uang tunai Rp160 ribu, satu tas hitam, tiga kondom, serta satu kartu pelajar atas nama inisial PCP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, Umar dan Alfi, dijerat pasal 76i jo pasal 88 uuri no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini