Korban mengungkapkan, dirinya sudah dua tahun mengenal Umar, tetapi baru disuruh open BO sejak dua bulan ke belakang. Umar dan Alfi menawarinya untuk open BO dengan imbalan melalui akun Facebook Dhen Bagoes Jogya.
Dari keterangan korban, tarif sekali melayani laki-laki hidung belang sebesar Rp500 ribu, sesuai yang ditentukan Umar. Kemudian hasilnya dibagi dua dengan Umar, dan bagian yang diterima Umar sebagian dipotong untuk membayar kamar hotel dan membayar Alfi.
Saat penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Umar, polisi menyita satu lembar kuwitansi The Cabin Purwokinanti Hotel atas nama Umar, uang tunai Rp200 ribu, dan satu unit ponsel OPPO A5S hitam. Sementara itu dari Alfi, polisi menyita satu unit ponsel OPPO A5S merah, dan barang yang disita dari korban adalah satu unit ponsel OPPO F1FW rose gold, uang tunai Rp160 ribu, satu tas hitam, tiga kondom, serta satu kartu pelajar atas nama inisial PCP.
Atas perbuatannya, kedua tersangka, Umar dan Alfi, dijerat pasal 76i jo pasal 88 uuri no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Baca Juga:Cewek Open BO di Malang Jadi Korban Perampokan, Sempat Dirudapaksa