Bandara Adisutjipto Pangkas Jam Operasional Selama Masa Larangan Mudik

Bandara Adisutjipto tetap beroperasi selama masa larangan mudik

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 07 Mei 2021 | 18:40 WIB
Bandara Adisutjipto Pangkas Jam Operasional Selama Masa Larangan Mudik
Suasana di bandara Adisutjipto, Senin (27/1/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Adisutjipto Yogyakarta memastikan tetap beroperasi selama masa larangan mudik momen Labaran 2021 tanggal 6-17 Mei 2021 mendatang. Kendati begitu Bandara Adisutjipto tetap akan menyesuaikan waktu operasional guna mendukung aturan larangan mudik itu.

General Manager Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama menilai bahwa keputusan ini sebagai upaya untuk turut menekan angka penularan Covid-19. Terlebih dengan meminimalkan resiko penyebaran dengan masyarakat yang tidak mudik.

“Kami selaku pihak penyelenggara sarana transportasi udara, mendukung sepenuhnya arahan pemerintah untuk meniadakan kegiatan mudik di tahun ini.” kata Pandu, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).

Lebih lanjut nantinya penyesuaian jam operasional tersebut akan diatur menjadi pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB saja. Penyesuaian itu akan dilakukan selama masa pelarangan mudik lebaran.

Baca Juga:Ada Larangan Mudik, Pengunjung Mal Diprediksi Bakal Membludak

Penyesuaian waktu operasional itu dipangkas menjadi lebih singkat. Dikatakan Pandu bahwa waktu operasional Bandara Adisutjipto sebelumnya adalah antara pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB.

“Penyesuaian ini kami lakukan agar kami tetap bisa melayani perjalanan udara bagi calon penumpang perjalanan udara non-mudik, sesuai dengan Surat Edaran Kasatgas Penanganan Covid-19 nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik," tuturnya.

Dijelaskan Pandu, di dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tersebut memang terdapat beberapa pengecualian bagi pelaku perjalanan dengan tujuan tertentu.

Di antaranya yaitu pelaku perjalanan udara dengan alasan pekerjaan bagi ASN, Pegawai BUMN/BUMD, atau Karyawan Swasta. Kelompok pekerjaan tersebut juga tetap wajib menunjukkan surat perjalanan yang sah dari Pejabat Setingkat Eselon II atau Pimpinan Perusahaan.

Terdapat pula pengecualian bagi pekerja di sektor informal tepatnya dengan kepentingan kekeluargaan. Mulai dari mengunjungi keluarga yang meninggal atau sakit, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Baca Juga:Hari Kedua Larangan Mudik, Penumpang KA di Daop 8 Surabaya Turun Drastis

Mereka juga wajib menunjukkan surat keterangan dari Kepala Desa atau Kelurahan.

"Para pelaku perjalanan non-mudik tetap harus melampirkan dokumen kesehatan sebagai syarat melakukan perjalanan udara," ujarnya.

Lebih lanjut, Pandu menuturkan terdapat beberapa persyaratan lain bagi pelaku perjalanan yang menuju ke pulau Bali. Termasuk dengan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 baik dengan tes PCR atau antigen yang masih berlaku yakni 2x24 jam.

Hasil bebas Covid-19 menggunakan metode tes GeNose pun juga diperbolehkan. Dengan syarat atau masa berlaku yang lebih pendek yakni sampel diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

“Dengan adanya penyesuaian waktu operasional Bandara Adisutjipto, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku saat ini. Marilah bersama-sama memutus rantai penularan virus Covid-19 di Indonesia dengan tidak mudik,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak