Selama Larangan Mudik, Polri Tindak 159 Travel Gelap

Polri lakukan tindakan tegas terhadap travel gelap

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 08 Mei 2021 | 15:30 WIB
Selama Larangan Mudik, Polri Tindak 159 Travel Gelap
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Sebelumnya Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono memang telah memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas jasa angkutan berupa travel gelap. Terlebih yang digunakan masyarakat ketika hendak mudik pada momen Lebaran 2021 mendatang.

Tidak tanggung-tanggung tindakan tegas itu akan berupa tilang hingga penyitaan kendaraan.

"Sudah saya identifikasi [travel gelap] semuanya akan saya tindak secara tegas bila melakukan pelanggaran. Sanksinya jelas ditilang. Bila perlu ditahan sampai nanti selasai lebaran," kata Istiono beberapa waktu lalu.

Penindakan secara tegas itu dilakukan selama masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal itu sebagai langkah antisipasi untuk mencegah adanya angkutan tidak resmi yang menyelundupkan penumpang untuk mudik.

Baca Juga:Klarifikasi 10 Penumpang Mobil Towing Pengangkut Motor Baru: Bukan Pemudik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak