Tepis Masuk Gereja Itu Haram Mutlak, Akhmad Sahal: Itu Pemikiran Sempit

Akhmad Sahal turut mengomentari terkait polemik Gus Miftah masuk gereja

Galih Priatmojo
Sabtu, 08 Mei 2021 | 17:40 WIB
Tepis Masuk Gereja Itu Haram Mutlak, Akhmad Sahal: Itu Pemikiran Sempit
Akhmad Sahal atau Gus Sahal dalam Video YouTube Cokro TV (YouTube/CokroTV).

SuaraJogja.id - Polemik terkait kedatangan Gus Miftah di sebuah gereja di Jakarta belakangan dapat perhatian dari akademisi Nahdlatul Ulama, Akhmad Sahal. Ia bahkan mengoreksi Ustaz Abdul Somad yang menyebut masuk gereja haram mutlak hukumnya.

Lewat sebuah video yang diunggah akun YouTube Cokro TV, Akhmad Sahal mengungkapkan bahwa pernyataan Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS mengenai hukum masuk gereja itu haram mutlak kurang tepat. Menurutnya pernyataan itu justru jadi sebuah kemunduran.

“Buat saya ini kemunduran. Tahun 2002, AA Gym juga pernah melakukan ceramah di dalam gereja terbesar di Sulteng. Tapi enggak ramai tuh. Dan yang nyinyir bilang, kan AA Gym dalam rangka ngisi perdamaian. Lho, Gus Miftah kan isi ceramahnya juga pentingnya saling menghormati agama lain di situasi yang tengah marah radikalisme dan terorisme. Ini juga penting,” kata Sahal seperti dilansir dari Hops.id, Sabtu (8/5/2021).

Pada kesempatan itu, pengurus NU cabang Amerika Serikat ini kemudian menyebut apa yang dikatakan UAS soal masuk gereja haram adalah cara berpikir sempit. Sebab itu bukan masalah.

Baca Juga:Pembelaan Gus Miftah Dituduh Kafir karena Masuk Gereja

 Sahal lantas memberi contoh jika ulama Saudi saja sudah memberikan fatwa jika muslim yang masuk gereja tak mengapa, semua demi toleransi beragama dan sebagainya.

 “Lalu Habib Ahmad Jindan bilang, kakeknya Habib Salim bin Jindan juga dikatakan pernah berceramah di gereja,” katanya.

Lebih jauh Akhmad Sahal pun lantas coba dibuktikan apa yang diungkapkan UAS soal masuk gereja haram secara fiqih. Kata dia, dari bacaan teks Mausuah atau ensiklopedia Fiqih, setidaknya ada 4 pandangan mahzab soal ini. Kata Sahal, apa yang sebenarnya tidak sesempit yang disampaikan UAS.

“Menurut Mahzab Hanafi, hukumnya muslim masuk gereja atau sinagog itu makruh, tidak dianjurkan dan tidak apa-apa jika dilakukan, tidak dosa. Mahzab Syafii justru menyatakan yang enggak boleh masuk gereja itu kalau tak dapat izin dari kalangan Kristen, kalau ada izin boleh,” katanya lebih lanjut.

Dia pun langsung membantah klaim UAS yang menyebut haram mutlak. “Kalau dari Mahzab Hambali? Bahkan boleh salat di dalam gereja, walaupun hukumnya tetap makruh. Bahkan menurut Imam Ahmad, itu tak boleh jika salatnya itu pas ada gambar atau simbol salib di depannya,” kata dia lagi.

Baca Juga:Dituding Kafir Orasi di Gereja, Gus Miftah: Kebangetan!

Fakta ini lantas menunjukkan bahwa pernyataan UAS soal haramnya masuk gereja mutlak itu sesuatu yang aneh. Sebab dianggap tak sesuai dengan hukum fiqih, dan perdebatan ulama di dalam fiqih.

“Makruhnya karena ada simbol, karena itu gambar sakral umat Kristen,” tukasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini