"Salat Id diizinkan dilakukan secara berjemaah, baik dilakukan di mesjid atau lahan kosong/luas atau jalan gang di RT/RW setempat. Prinsip 50%kapaitas dengan jaga jarak, diikuti oleh warga setempat," ujarnya.
Prinsipnya, Heroe mengimbau agar jangan sampai terjadi kerumunan, sehingga jumlah jemaah yang hadir pada kegiatan ibadah tersebut juga harus dibatasi, setidaknya setengah dari kapasitas yang dimiliki. Dengan begitu, jumlah jemaah yang hadir bisa dikendalikan.