Begini Keterangan Polisi Soal Condy, Gadis yang Sempat Viral Diduga Ngutil

Tersangka bernama Condy sudah dua kali mencuri di outlet waralaba mode yang menjadi TKP pencurian itu.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 10 Mei 2021 | 19:07 WIB
Begini Keterangan Polisi Soal Condy, Gadis yang Sempat Viral Diduga Ngutil
Ilustrasi pencuri. (Pixabay/Alexas_Fotos)

SuaraJogja.id - Nama dan fotonya sempat ramai dibicarakan oleh warganet, karena diduga mencuri di outlet dalam mal wilayah Mlati, Sleman, informasi soal Condy dibeberkan polisi.

Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, dari penyidikan yang dilakukan jajarannya, diketahui tersangka bernama Condy sudah dua kali mencuri di outlet waralaba mode yang menjadi TKP pencurian itu.

Di aksi keduanya pada Kamis (6/5/2021), ia termonitor CCTV dan ditangkap petugas keamanan outlet. Condy kooperatif dan langsung mengaku, saat dibekuk di lokasi.

Selanjutnya, perempuan berusia 22 tahun itu diserahkan ke manajemen, dilaporkan ke Mapolsek Mlati dan diinterogasi.

Baca Juga:Beraksi di Sumut, Pencuri Mobil Asal Riau Ditembak Polisi

"Pihak outlet dan Condy kami beri ruangan untuk diskusi. Namun tak berujung kesepakatan, tidak dapat diselesaikan kekeluargaan. Maka, kami proses lanjut," kata Dwi, kala disambangi wartawan, Senin (10/5/2021).

Pada Kamis itu, Condy sudah membeli dan membayar sejumlah barang dari TKP. Barang-barang tersebut ia masukkan ke dalam tas belanjaan.

Kemudian, ia masuk kembali ke TKP, melihat-lihat dan mengambil beberapa barang. Condy berpura-pura mencoba produk tersebut di ruang ganti. Di saat itu, ia memasukkan barang ke dalam kantong belanjaannya.

"Ia mengambil baju dan kaos. Ia melepas label barang menggunakan cutter agar tak terdeteksi sensor toko," terang Dwi.

Mahasiswi sebuah PTS di DIY itu diketahui memiliki ayah seorang sopir truk ekspedisi, sedangkan ibunya merupakan perantau di Batam yang sedang mencari pekerjaan sebagai tenaga masak sebuah warung makan.

Baca Juga:Wanita Ini Nekat Hamil Berkali-kali Agar Lolos Dari Hukuman Penjara

"[Condy] ingin dandan, ayu tapi uang saku tidak cukup. Kepada manajemen outlet ia mengaku khilaf dan minta maaf. Kondisi pelaku tidak memungkinkan untuk mengganti rugi produk yang ia ambil," kata dia.

Dwi mengungkapkan, saat berusaha melepas label harga produk yang dicurinya, tanpa sengaja ia merusak barang. Sehingga, perusahaan yang menaungi outlet itu enggan menerima pengembalian produk dari pelaku.

"Perusahaan memaafkan pelaku. Tetapi karena tidak ada titik temu perihal ganti kerugian yang ditimbulkan pelaku, proses hukum dilanjutkan. Kami proses dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Total kerugian yang harus ditanggung oleh outlet tersebut sekitar Rp2,3 juta. Mengingat di tempat sama pelaku pernah melakukan hal serupa, pihak outlet sudah mewaspadai gerak-gerik Condy sebelumnya.

Berkas Condy sedianya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat, agar diikutkan dalam sidang cepat.

"Masuknya Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena jumlah kerugiannya di bawah Perma yakni Rp2,5 juta [Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP]," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak