Jelang Idulfitri, Berikut Zonasi Covid-19 Pedukuhan di Sleman

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa salat Idulfitri 1442 Hijriah tidak boleh digelar di daerah zona merah dan oranye dalam peta zonasi corona.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 11 Mei 2021 | 04:00 WIB
Jelang Idulfitri, Berikut Zonasi Covid-19 Pedukuhan di Sleman
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Joko Hastaryo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Mereka juga akan memantau, mendata, dan melaporkan ke Satgas Kapanewon dan Kabupaten, saat pemudik datang ke wilayah mereka.

Menyangkut poin pengawasan pemudik tidak menginap di rumah kerabatnya di Sleman, Pemkab Sleman berkoordinasi dengan Satgas Kapanewon dan Kalurahan.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menegaskan bahwa salat Idulfitri 1442 Hijriah tidak boleh digelar di daerah zona merah dan oranye dalam peta zonasi corona.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan setiap kegiatan ibadah seperti salat tarawih, salat Id, zakat, khotbah, dan iktikaf dilarang digelar di zona merah dan oranye.

Baca Juga:8-17 Mei 2021 Kita Belum Bisa Kunjungi Candi Borobudur

Jamaah diwajibkan untuk beribadah dari rumah masing-masing bagi penduduk di zona merah dan oranye. Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya boleh dilakukan masyarakat di zona kuning dan hijau.

Penyelenggaraan salat id di zona kuning dan hijau harus tetap mematuhi protokol kesehatan seperti tidak berkerumun, membawa peralatan ibadah pribadi, maksimal 50% dari kapasitas masjid, memperpendek durasi ibadah, hingga tidak melakukan kontak fisik selama ibadah.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak