"Setiap penyelenggaraan membentuk tim pengendalian Covid-19 itu ketika memang di luar kendali tim itu kemudian yang ada semacam teguran. Kalau pembubaran saya kira tidak sampai seperti itu, hanya mengingatkan peringatan saja," ungkapnya.
Perlu diketahui bahwa salat Idulfitri berjemaah di masjid maupun lapangan tetap diperbolehkan dengan syarat. Salah satu yang penting terkait zonasi wilayah setempat tidak masuk zona merah dan oranye Covid-19.
Selanjutnya tentu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang wajib dijalankan secara baik oleh setiap masyarakat.
Baca Juga:Warga Tinggal di Zona Merah dan Oranye Dilarang Salat Id di Masjid