Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM menilai Surat Keputusan (SK) terkait dengan penonaktifan 75 pegawai KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri merupakan sebuah SK yang cacat hukum.
"Menurut saya dengan surat tersebut maka upaya untuk menyingkirkan para pegawai di KPK yang jujur, berintegritas dan berdedikasi itu sudah nyaris berhasil ya. Jadi mereka saat ini statusnya bebas tugas. Tetapi menurut saya, surat ini cacat hukum," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) FH UGM, Zaenur Rohman, kepada awak media, Rabu (12/5/2021).
5. Pemudik Pura-pura Kesurupan Saat Ditilang, Netizen: Aktingnya Bagus
Baca Juga:Diputus Pacar, Mahasiswi Asal Gunungkidul Gantung Diri di Malam Takbiran
Kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei nyatanya tak menyurutkan para perantau untuk pulang kampung. Banyak di antaranya yang melakukan beragam trik demi bisa mudik, salah satunya berlagak kesurupan.
Kisah tak terduga ini seperti yang dilakukan oleh seorang pemudik yang diberhentikan di pos penyekatan Padalarang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga:Mahfud MD Harus Tegur Firli Bahuri, Soal 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan