Momen Idulfitri, 16 Narapidana Rutan Kelas IIB Wates Dapat Remisi Khusus I

Pemberian remisi kepada 16 narapidana sendiri beragam jumlahnya, mulai dari pengurangan masa tahan selama 15 hari hingga satu bulan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 13 Mei 2021 | 18:13 WIB
Momen Idulfitri, 16 Narapidana Rutan Kelas IIB Wates Dapat Remisi Khusus I
Suasana pemberian remisi dan salat Idulfitri berjemaah di Rutan Kelas IIB Wates, Kamis (13/5/2021). - (SuaraJogja.id/HO-Humas Rutan Kelas IIB Wates)

SuaraJogja.id - Sebanyak 16 narapidana di rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B Wates mendapatkan pengurangan masa tahanan remisi khusus I. Pemberian remisi ini bertepatan dengan momen hari raya Idulfitri 1442 Hijiriah.

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Deny Fajariyanto menuturkan pemberian remisi berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah.

"Sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pemberian Remisi Khusus (RK) pada Idulfitri 1442 Hijriah terdapat 16 narapidana yang mendapat remisi," kata Deny melalui keterangannya, Kamis (13/5/2021).

Pemberian remisi kepada 16 narapidana sendiri beragam jumlahnya, mulai dari pengurangan masa tahan selama 15 hari hingga satu bulan.

Baca Juga:Terima Remisi Lebaran, Narapidana Terorisme Umar Patek: Alhamdulillah

"Empat di antaranya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Sedangkan, 12 orang narapidana lainnya mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 15 hari," ungkapnya.

Lebih lanjut Deny menyampaikan bahwa para narapidana penerima remisi tersebut berasal dari tindak pidana yang berbeda-beda. Namun untuk kali ini pelaku aksi pencurian mendominasi penerimaan remisi.

Selain narapidana pelaku pencurian, terdapat juga beberapa pelaku lain dengan kasus yang berbeda. Termasuk di antaranya adalah pelaku penyalahgunaan narkoba atau psikotropika dan undang-undang kesehatan.

"Ada satu narapidana pelaku penganiayaan yang mendapatkan remisi. Serta dua narapidana pelanggar undang-undang perlindungan anak serta," ungkapnya.

Dijelaskan Deny, pemberian remisi khusus I pada periode Idulfitri 1442 Hijriah ini tidak memberikan pengaruh kepada bebasnya narapidana yang ada di Rutan Kelas IIB Wates.

Baca Juga:Lebaran Hari Pertama, Arus Lalu Lintas di 2 Pos Penyekatan Sleman Sepi

Selain itu, pada Lebaran tahun ini juga tidak diberikan remisi khusus II atau diketahui sebagai pemberian bebas tahanan kepada para narapidana. Tahun ini sejumlah narapidana hanya mendapat remisi khusus I.

Deny berharap dengan pemberian remisi kepada sejumlah narapidana dapat memberikan motivasi supaya terus berbuat baik. Sehingga nanti pada saatnya bebas, para narapidana bisa kembali bersosialisasi di masyarakat.

"Untuk para narapidana penerima remisi diharapkan untuk terus berkelakuan baik dengan tujuan ingin menjadi pribadi yang lebih baik, bukan semata-mata untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak