Tujuannya untuk mengetahui keseluruhan proses yang dilakukan oleh KPK tersebut terdapat pelanggaran etika hingga penyalahgunaan kewenangan atau tidak. Pasalnya pimpinan KPK dinilai sudah membuat norma baru yang tidak diatur dalam PP 41/2021 dan UU 19/2019 yaitu dengan adanya TWK.
"Karena ini prosedur yang ditambahkan sendiri oleh pimpinan KPK sedangkan materi tesnya kontrovesial, diskriminatif dan tidak berkorelasi tugas dan tanggungjawab pegawai KPK," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara terkait 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang jabatannya dinonaktifkan, setelah dinyatakan tidak lulus menjadi aparatur sipil negara melalui tes wawasan kebangsaan.
Jokowi menegaskan, tidak ada alasan 75 pegawai KPK dipecat karena tak lulus TWK.
Baca Juga:Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK
"Hasil tes terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan. Baik terhadap individu maupun institusi. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes," ungkap Jokowi melalui keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Jokowi menyebut, 75 pegawai KPK termasuk penyidik senior Novel Baswedan masih memunyai peluang untuk memperbaiki meski tak lulus TWK.
Jokowi mengakui bersependapat dengan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK No 30/2002.
Dalam UU itu disebutkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh dipersulit.
"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai untuk diangkat menjadi ASN," ujar Jokowi.
Baca Juga:Sebanyak 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Pukat UGM: SK itu Cacat Hukum