Pihaknya juga telah menjelaskan kepada tim di rumah sakit, khususnya di Instalasi Gawat Darurat. Ketika ada pasien atau warga memeriksakan diri ke faskes, dengan kondisi saturasi oksigen di bawah 95, maka mereka diminta untuk memproses, bahkan mengasessment warga tersebut.
Langkah itu tetap harus dilakukan, tanpa pandang bulu melihat ada atau tidaknya gejala lain yang dicurigai mengarah kepada COVID-19.
Sementara kala ditanyai soal kasus COVID-19 pascalebaran, Joko menyatakan Dinkes Sleman masih harus mengkaji dan tetap berharap tak ada lonjakan kasus. Selain itu, Pemkab Sleman juga terus mengantisipasi lonjakan, dengan sejumlah langkah termasuk koordinasi dengan semua RS.
Yang terpenting harus dilakukan adalah meskipun lama tidak dipakai, RS tidak mengalihkan bangsal isolasi COVID-19 menjadi bangsal biasa terlebih dahulu.
Baca Juga:Sleman Disebut Zona Merah COVID-19 Indonesia, Begini Respon Dinkes Sleman
"Respon dari RS hampir semua sepakat tidak masalah, karena kami mengantisipasi adanya lonjakan kasus pascalebaran," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni