Biasanya gejala masuknya virus COVID-19 terlihat setelah masa inkubasi 7 hari. Berbeda dengan masa inkubasi penderita COVID-19 varian baru, bisa cukup membutuhkan waktu 2 atau 3 hari saja untuk bisa memperlihatkan gejala.
"[Bentuk gejala lain] langsung memberat. Jadi, gejala ringan ke berat, itu [bentuk tahapnya] ringan, sedang, berat. Kalau sekarang, bisa dari tanpa gejala tahu-tahu gejala berat," urainya.
Joko menjelaskan, gejala yang bisa dan harus langsung diwaspadai oleh masyarakat adalah sesak napas.
Melihat kondisi ini, ia menyarankan paling tidak dalam satu kelompok atau keluarga, ada yang memiliki alat untuk memeriksa saturasi oksigen dalam tubuh (darah).
Baca Juga:Sleman Disebut Zona Merah COVID-19 Indonesia, Begini Respon Dinkes Sleman
"Begitu saturasi di bawah 95, sudah. Entah COVID atau tidak, datang saja ke rumah sakit untuk diperiksa lebih lanjut," saran Joko.
Pihaknya juga telah menjelaskan kepada tim di rumah sakit, khususnya di Instalasi Gawat Darurat. Ketika ada pasien atau warga memeriksakan diri ke faskes, dengan kondisi saturasi oksigen di bawah 95, maka mereka diminta untuk memproses, bahkan mengasessment warga tersebut.
Langkah itu tetap harus dilakukan, tanpa pandang bulu melihat ada atau tidaknya gejala lain yang dicurigai mengarah kepada COVID-19.
Sementara kala ditanyai soal kasus COVID-19 pascalebaran, Joko menyatakan Dinkes Sleman masih harus mengkaji dan tetap berharap tak ada lonjakan kasus. Selain itu, Pemkab Sleman juga terus mengantisipasi lonjakan, dengan sejumlah langkah termasuk koordinasi dengan semua RS.
Yang terpenting harus dilakukan adalah meskipun lama tidak dipakai, RS tidak mengalihkan bangsal isolasi COVID-19 menjadi bangsal biasa terlebih dahulu.
Baca Juga:Update Peta Zonasi: Sleman dan Salatiga Masuk Zona Merah Covid-19
"Respon dari RS hampir semua sepakat tidak masalah, karena kami mengantisipasi adanya lonjakan kasus pascalebaran," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni