Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Aniaya 2 Orang hingga Satu Meninggal, 9 Orang Diamankan Polres Sleman
Sri Pujo mengatakan bahwa sembilan tersangka itu melakuan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 20 Mei 2021 | 13:10 WIB

BERITA TERKAIT
Gegara Tegur Pria Pakai Knalpot Brong di Area IGD, Satpam RS di Bekasi Dianiaya Hingga Kejang
05 April 2025 | 09:45 WIB WIBREKOMENDASI
News
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
05 April 2025 | 22:00 WIB WIBTerkini