"Barang bukti sudah dibawa sebelumnya tapi kalau dipersiapkan sih belum. Cuma kita temukan sudah ada di TKP digunakan untuk memukul. Kita masih dalam proses pengembangan penyidikan nanti akan diinformasikan dengan lanjut. Intinya, barang-barang ini ditemukan di TKP," tegasnya.
Lebih lanjut berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya bahwa antara korban dan pelaku tidak saling kenal.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) tertentu, pihaknya enggan berkomentar lebih lanjut.
"Untuk itu [ormas atau tidak] nanti pengemabangan selanjutnya saja. Nanti saya jawab setelah ada rilis lagi," terangnya.
Baca Juga:Mantan Jubir Gus Dur Wimar Witoelar Meninggal Dunia, Ini Profilnya
Lebih lanjut penangkapan para pelaku sendiri dilakukan petugas Satreskrim Polres Sleman pada Senin (17/5/2021) Terhadap para pelaku juga dilakukan penahanan di Rutan Polres Sleman pada Selasa, (18/5/2021).
Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.