PK Dikabulkan, Lahan Eks Bioskop Indra Siap Digunakan PKL Malioboro

MA kabulkan PK sengketa lahan gedung bekas bioskop Indra

Galih Priatmojo
Kamis, 20 Mei 2021 | 17:22 WIB
PK Dikabulkan, Lahan Eks Bioskop Indra Siap Digunakan PKL Malioboro
lahan gedung bekas bioskop Indra yang kepemilikannya kini diambil alih Pemda DIY. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) sengketa lahan gedung bekas Bioskop Indra di Kota Yogyakarta. 

Pemda DIY berencana melakukan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro di lahan tersebut. Dengan demikian kawasan tersebut bisa lebih tertata.

"Sekarang posisinya PK sudah dikabulkan, jadi inkrah. [Lahan] bisa segera dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat," ungkap Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (20/5/2021).

Menurut Aji, proses sengketa lahan tersebut sudah berjalan sejak lama. Karenanya kebijakan penataan kawasan segera digenjot agar tidak buang-buang waktu.

Baca Juga:Selain Mudik Lokal, Pemda DIY Perbolehkan Aktivitas di Wilayah Aglomerasi

Pemda meminta Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) DIY dan Pemerintah Kota Yogya melakukan kajian serta sosialisasi kepada PKL Malioboro terkait kebijakan baru tersebut. Dengan demikian penataan bisa segera dilakukan.

"Kita belum bisa memastikan kapan penataan bakal dilakukan. Tapi saya sudah minta dinas koperasi dan kota untuk sosialisasi, kemarin mau dimulai proses sosialisasi habis lebaran," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi menjelaskan, dinas tersebut baru melakukan pembahasan pemanfaatan gedung eks Bioskop Indra. Diantaranya melalui koordinasi dengan Pemkot serta PKL terkait kelembagaan, regulasi, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan di kawasan tersebut.

"Kita bertemu dulu, apa sih potensi dan kondisi yang ada di sana," ungkapnya.

Siwi menambahkan, kawasan bekas bioskop Indra tersebut bisa menampung sekitar 400 lapak PKL. Namun jumlah tersebut masih bisa berubah sesuai dengan kajian yang dilakukan.

Baca Juga:Hari Buruh, Pekerja Informal Desak Pemda DIY Buat Jaminan Perlindungan

Dinas Koperasi belum menentukan PKL yang berjualan di kawasan tersebut nantinya.  Pihaknya masih mempertimbangkan kondusivitas keberlangsungan kegiatan ekonomi, terutama jenis atau produk yang bisa dijual.

"Kita menyiapkan bagaimana di sana itu jualan menjadi laku dan menarik. Karena konsepnya itu semuanya demi kebaikan," ujarnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini