SuaraJogja.id - Pelaku pasangan suami istri pengedaran dan penyimpanan uang palsu berinisial HDP (25) dan VDR (26) menyasar pedagang di pasar-pasar di Bantul untuk melancarkan aksinya. VDR sengaja memilih pedagang yang telah berusia lanjut.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin menjelaskan bahwa pengedaran yang dilakukan pasangan tersebut menyasar ke empat pedagang di Pasar Barongan, Bantul.
"Pelaku awalnya hanya sendiri yaitu VDR. Setelah memberikan uang dan membayar ke pedagang, pelaku langsung pergi," jelas Hatta ditemui wartawan di Mapolsek Jetis, Selasa (25/5/2021).
Korban awalnya tidak sadar jika uang yang diberikan merupakan uang palsu. Namun saat seorang pedagang membeli minuman dengan uang hasil transaksi dengan VDR baru diketahui uang tersebut palsu.
Baca Juga:Curhat Wanita Diawasi Suami Pakai CCTV, Bingung Mendadak Dituduh Selingkuh
"Setelah itu korban mencari pelaku yang ternyata masih ada di sekitar pasar. Situasinya sempat ribut dan menyadarkan pedagang lain yang juga menerima uang palsu dari VDR," kata dia.
Hatta melanjutkan jika pelaku VDR menyasar ke pedagang yang berusia lanjut usia. Pasalnya orang tersebut tak begitu memperhatikan uang yang diberikan pembeli.
"Jadi literasi soal uang palsu ini kan cukup kurang di beberapa kelompok orang. Nah hal itulah yang kemungkinan dimanfaatkan oleh pelaku," terang dia.
Ia mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian bersama masyarakat. Pasalnya hal ini menjadi modus untuk menipu orang awam.
"Jadi perlu diperhatikan lagi uang yang diterima. Apakah mudah luntur ketika kena air?, atau angkanya timbul atau tidak?. Jadi harus cukup jeli," terang dia.
Baca Juga:Modal Rp200 Ribu, Pasutri di Bantul Edarkan Uang Palsu Ditangkap Polisi
VDR dan HDP baru melancarkan aksinya sekali. Usai lebaran, keduanya sudah menyimpan uang palsu senilai Rp500 ribu.
"Dia menyiapkan usai lebaran. Selanjutnya digunakan pada tanggal 19 Mei lalu," katanya.
VDR dan HDP sendiri, kata Hatta mendapat uang palsu dari pembelian online.
"Mereka membeli dari marketplace di Facebook. Dengan modal Rp200 ribu mereka mendapat uang palsu sebesar Rp500 ribu," jelas dia.
Atas perbuatannya VDR dan HDP dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.