"Dia menyiapkan usai lebaran. Selanjutnya digunakan pada tanggal 19 Mei lalu," katanya.
VDR dan HDP sendiri, kata Hatta mendapat uang palsu dari pembelian online.
"Mereka membeli dari marketplace di Facebook. Dengan modal Rp200 ribu mereka mendapat uang palsu sebesar Rp500 ribu," jelas dia.
Atas perbuatannya VDR dan HDP dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Baca Juga:Curhat Wanita Diawasi Suami Pakai CCTV, Bingung Mendadak Dituduh Selingkuh