Kenal di Penjara, Residivis Berkomplot Lakukan Pencurian di 12 Lokasi di Gunungkidul

Keduanya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan dan berakhir di penjara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:55 WIB
Kenal di Penjara, Residivis Berkomplot Lakukan Pencurian di 12 Lokasi di Gunungkidul
Komplotan pencurian di Mapolres Gunungkidul - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Jeruji besi dan dinginnya ruang tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) nampaknya tak membuat dua orang lelaki paruh baya ini insyaf. S (55) warga Kapanewon Tanjungsari Gunungkidul dan M (51) warga Kapanewon Piyungan Bantul malah bersekongkol kembali melakukan kejahatan.

Kapolres Gunungkidul AKBP Agus Setyawan mengungkapkan, dengan kerja sama yang baik antara Tim Sat Reskrim Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim Polsek, mereka berhasil mengungkap belasan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di berbagai wilayah di Gunungkidul selama bulan Ramadan kemarin. Pihaknya mengamankan 4 orang tersangka dari dua kelompok berbeda.

Untuk pencurian di 12 lokasi yang berbeda Tanjungsari, Panggang, Purwosari, Playen dan beberapa kapanewon lain, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang tersangk masing masing S dan M. Keduanya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan dan berakhir di penjara.

"Keduanya terlibat dalam kasus yang berbeda," paparnya, Kamis (27/5/2021) di Mapolres Gunungkidul.

Baca Juga:Nekat Maling di Rumah Brimob Polda Sumbar, Residivis Asal Mentawai Ditembak di Padang

Dua orang tersebut telah melakukan Pencurian sepeda motor di 12 lokasi yang berbeda. Dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 10 sepeda motor dimana 8 merupakan hasil kejahatan dan 2 lainnya digunakan sebagai alat kejahatan. Masih ada 2 barang bukti lagi yang belum diketemukan oleh petugas.

Agus menambahkan, ketua pelaku memang mengincar sepeda motor yang ditinggalkan oleh pemiliknya untuk berkebun ataupun mencari rumput. Dimana sepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja di tepi jalan selama hampir seharian untuk berladang ataupun mencari rumput.

Untuk melakukan aksinya kedua orang pelaku membekali diri dengan kunci Y, bukan kunci T. Mereka membobol kunci kontak kemudian membawa lari sepeda motor tersebut untuk dijual di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bahkan ada yang dijual ke Klaten Jawa Tengah.

"Berbagai sepeda motor tersebut dijual manual seharga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta," tuturnya.

Saat ini pihaknya masih mendalami hasil penjualan dari sepeda motor sepeda motor tersebut apakah untuk keperluan sehari-hari ataupun untuk foya-foya. Keduanya diamankan di wilayah Umbulharjo kota Yogyakarta. Keduanya diamankan saya polisi mempelajari rekaman CCTV yang berada di jalur yang dilalui oleh kedua pelaku usai melakukan pencurian.

Baca Juga:Tinggal Sebatang Kara, S Ditemukan Tewas Gantung Diri

S merupakan residivis berbagai kasus salah satunya kasus pencurian denhan kekerasan (curas) di Pleret Bantul dan pencurian dengan dengan pemberatan (Curat) Gudang senilai Rp1 miliar lebih. Sementara M juga melakukan berbagai kejahatan.

Keduanya memang beberapa kali dipenjara dalam kasus yang berbeda. Bahkan S pernah menerima hadiah timah panas dari polisi ketika berusaha lari usai melakukan kejahatan di Pleret Bantul beberapa tahun silam.

"Keduanya bertemu tahun 2012 lalu ketika ditahan di LP Pajangan Bantul karena kasus berbeda. Kemudian setelah keluar kemudian bekerja sama," paparnya.

Selain mengamankan S dan M, Polisi juga menangkap kelompok lain yaitu YP warga Wonosari dan DAS warga Piyungan. Kedua orang ini diamankan oleh Polisi usai melakukan pencurian sebuah sepeda motor di Kapanewon Karangmojo. Di mana sebuah sepeda motor Hond Vario hilang di teras rumah ketika ditinggal berbuka puasa pemiliknya.

Agus menandaskan kedua kelompok ini tidak mengenal satu sama lain. Hanya saja keduanya sama-sama melakukan aksi pencurian sepeda motor di waktu yang hampir sama yaitu di bulan Ramadan. Bahkan Agus mengungkapkan jika keduanya tidak tersangkut dengan jaringan lain seperti jaringan Lampung.

"Enggak, ini tidak terkait dengan jaringan Lampung," tambahnya.

Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan denga ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Keempat orang pencuri tersebut merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Bahkan M baru sepekan keluar dari penjara.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini