Kenal di Penjara, Residivis Berkomplot Lakukan Pencurian di 12 Lokasi di Gunungkidul

Keduanya merupakan residivis yang telah berulang kali melakukan kejahatan dan berakhir di penjara.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 27 Mei 2021 | 18:55 WIB
Kenal di Penjara, Residivis Berkomplot Lakukan Pencurian di 12 Lokasi di Gunungkidul
Komplotan pencurian di Mapolres Gunungkidul - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan denga ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara. Keempat orang pencuri tersebut merupakan residivis dalam kasus yang berbeda. Bahkan M baru sepekan keluar dari penjara.

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak