PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021

Allan mengatakan, pemecatan 51 Pegawai KPK tidak berdasar dan merugikan hak pegawai KPK.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 30 Mei 2021 | 18:25 WIB
PSHK UII: Pemecatan 51 Pegawai KPK Merugikan, Cabut Perkom KPK No 1 Tahun 2021
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak