SuaraJogja.id - Keberadaan laboratorium dan penyelengara uji profisiensi yang tersebar di seluruh Indonesia tentu dapat mempermudah industri dan pelaku usaha untuk menguji produk mereka. Saat ini ada sekitar 2.000 laboratorium dan penyelenggara uji profisiensi dengan berbagai ruang lingkup di seluruh Indonesia yang telah terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Namun dari jumlah tersebut, kurang lebih 10 persen di antaranya dibekukan karena melanggar aturan. Sebagian karena kesalahan prosedur dan sisanya tidak memenuhi persyaratan kompetensi yang diakui secara internasional, dengan pembuktian akreditasi oleh KAN.
"[Dari kurang lebih sepuluh persen], ada yang dibekukan ada pencabutan [izin aplikasi], jadi mereka harus menaati aturan dari kita. Sedangkan 90 persen lainnya statusnya masih aktif," ujar Sekretaris Jenderal KAN Donny Purnomo dalam Pertemuan Teknis Laboratorium dan Penyelenggara Uji Profisiensi di Yogyakarta, Kamis (03/06/2021).
Menurut Donny, pembekuan laboratorium lebih banyak dari yang dicabut izinnya. Pembekuan tersebut terjadi bisa saja dimungkinkan karena ketidaktahuan laboratorium dalam mengikuti prosedur KAN.
Baca Juga:Keren, Pertama Kalinya Ilmuwan Berhasil Menciptakan ASI di Laboratorium!
KAN memberikan peringatan melalui pembekuan sementara. Kalau komplain dari pengguna labotorium sudah dibenahi, maka laboratorium bisa beroperasi kembali.
"Kalau terjadi komplain dari pengguna beberapa kali maka [laboratorium] kita bekukan beberapa saat untuk dilihat apanya yang salah," jelasnya.
Karenanya, diperlukan sinergi yang kuat antar stakeholder, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pelaku usaha guna memperluas penyebaran laboratorium yang terakreditasi KAN. Akreditasi menjadi pengakuan formal yang menyatakan bahwa lembaga penilaian kesesuaian seperti laboratorium, lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, serta penyelenggara uji profisiensi kompeten dalam melakukan kegiatan penilaian kesesuaian.
“Akreditasi adalah salah satu kegiatan yang sangat penting dalam mewujudkan infrastruktur mutu nasional yang handal untuk meningkatkan daya saing bangsa," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Akreditasi Laboratorium BSN Fajarina Budiantari mengungkapkan kualitas produk industri, jasa, maupun komoditas yang dikomersilkan harus memperhatikan kualitas dan standar mutu. Laboratorium pengujian berperan penting dalam mendukung pemastian kualitas suatu produk. Agar hasil dari pengujian tersebut diterima secara global, laboratorium harus memenuhi persyaratan kompetensi yang diakui secara internasional dengan pembuktian akreditasi KAN.
Baca Juga:Ilmuwan Klaim Berhasil Kembangkan ASI Buatan Laboratorium Pertama di Dunia
KAN merupakan badan akreditasi di Indonesia yang menyelenggarakan layanan akreditasi kepada Lembaga Penilaian Kesesuaian/Conformity Assessment Body, seperti lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, laboratorium, penyelenggara uji profisiensi, dan produsen bahan acuan. Hingga saat ini, 12 skema akreditasi yang dioperasikan oleh KAN telah mendapatkan pengakuan Mutual Recognition Arrangement (MRA) dalam organisasi International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC), diantaranya skema akreditasi laboratorium pengujian berdasar ISO/IEC 17025.
- 1
- 2