SuaraJogja.id - Kawasan Balai kota Yogyakarta rencananya akan dijadikan prototipe untuk parkir virtual. Mulai dikerjakan tahun ini, proyek ini belum dijalankan oleh pemerintah. Namun, sudah ada beberapa pihak swasta yang akan mengerjakan proyek tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan jika proyek parkir vertikal di wilayahnya akan mulai berlangsung tahun 2021 ini. Beberapa pihak swasta juga sudah mulai mengerjakan proyek tersebut.
"Tahun ini pembangunan parkir vertikal di Balai Kota Jogja, tapi swasta sudah ada yang mulai. RS PKU Muhammadiyah bentar lagi akan operasionalkan di sebelah utara gedung," ujar Aman saat dikonfirmasi Senin (7/6/2021).
Ia menjelaskan jika peraturan daerah mengijinkan pemerintah untuk membangun parkir dengan bentuk vertikal. Dalam pengembangannya, pihak swasta juga diizinkan untuk melakukan investasi.
Baca Juga:Tarif Parkir Ilegal Sering Dikeluhkan, Dishub Kota Yogyakarta Himbau Hal Ini
Berangkat dari hal tersebut, kedepannya memungkinkan untuk tarif parkir tidak dinilai berdasarkan tarif dasar yang ada. Melainkan bisa bervariasi sesuai dengan kelayakan sarana dan prasarana yang ada.
Pemerintah mendorong pelaku swasta untuk turut terlibat dalam proses parkir. Misalnya saja dalam berinvestasi atas sudut kelayakan dan layanan yang lebih optimal. Sehingga masyarakat tidak akan melihat pada tarifnya, melainkan pada kelayakan sarananya.
"Dorong pelaku swasta terlibat dalam proses parkir. Investasi atas sudut kelayakan dan layanan optimal. Sehingga orang tidak lihat tarifnya, tapi pada pelayanan optimal. Semakin optimal maka menjadi logis kalau tarifnya disesuaikan," imbuhnya.
Gagasan ini dinilai bisa menjadi solusi atas kurangnya lahan parkir yang ada di Kota Jogja. Metode ini juga disebut sebagai upaya untuk memanfaatkan jalan raya secara optimal oleh pengguna jalan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho mengatakan secara perlahan pemanfaatan tepi jalan untuk parkir akan mulai berkurang. Dengan adanya kebijakan baru parkir vertikal, Airf berharap jika tata letak kota dan pemanfaatan jalan bisa dikembalikan ke fungsi utamanya.
Baca Juga:Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini
"Parkir vertikal ini kan tidak butuh lahan yang banyak namun di sisi lain juga mampu memuat kendaraan dalam jumlah banyak. Jadi spiritnya disitu," singgung Agus.
Di satu sisi, pemanfaatan tepi jalan untuk parkir menjadi ladang ekonomi bagi beberapa pihak. Namun, di sisi lainnya juga membuat badan jalan kian sempit serta mengganggu kelancaran pengendara.
Contoh pemerintah daerah yang sudah membuat kebijakan serupa adalah Kabupaten Bandung. Arif menyebutkan, jika pemkab Bandung membuat paralayang atau parkiran melayang.
Yakni tempat parkir hidrolik yang bisa menampung sampai 200 motor dibagi dalam enam lantai. Sedangkan untuk kebijakan parkir vertikal, kedepannya biaya dan tarif parkir yang dibebankan akan disesuaikan dengan kebijakan yang baru.
"Mungkin nanti bentuknya semacam gedung tapi bukan yang besar," imbuhnya,
Menurutnya, parkir vertikal sendiri bentuknya akan menyerupai gedung namun bukan bangunan yang besar. Ia juga menegaskan jika kebijakan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi jalan. Bukan mengenai retribusi.