Tarif Parkir Ilegal Sering Dikeluhkan, Dishub Kota Yogyakarta Himbau Hal Ini

Belakangan viral aduan soal tarif parkir mahal di sekitar wisata Malioboro

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 03 Juni 2021 | 09:05 WIB
Tarif Parkir Ilegal Sering Dikeluhkan, Dishub Kota Yogyakarta Himbau Hal Ini

SuaraJogja.id - Harga parkir yang tak wajar belakangan ini menjadi hal yang kerap dikeluhkan masyarakat. Banyak aduan yang disampaikan warga Jogja maupun pengunjung dari luar daerah di media sosial. Belum lama ini, pemilik akun Rena Deska Physio mengunggah keluhannya di Grup Facebook Info Cegatan Jogja.

Ia mengeluh lantaran dikenakan biaya Rp 20.000 saat parkir kendaraan roda empatnya di kawasan Jalan KH Ahmad Dahlan, Malioboro. Dari aduan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sudah melakukan tindak lanjut dengan memanggil orang yang menarik parkir dan akan dilakukan sidang tipiring.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho berharap warga Jogja maupun wisatawan yang datang jika ingin memakirkan kendaraannya bisa melihat apakah ada rambu-rambu dilarang parkir. Selain itu, pengunjung juga diminta memperhatikan agar tidak memakirkan kendaraannya di atas marka biku-biku.

"Itu ada marka biku-bikunya ya jangan buat parkir. Karena itu juga akan menimbulkan orang untuk iseng-iseng cari," kata Agus saat ditemui di kantornya Rabu (2/6/2021).

Baca Juga:Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini

Agus menjelaskan, jika kewenangan pihaknya adalah memberikan pembinaan dan edukasi terhadap pelaku. Ia menambahkan, setiap pemungutan yang dilakukan terhadap warga negara lain ada ketentuannya. Dari berbagai kasus yang terjadi, Agus mengajak masyarakat bekerjasama menghindari praktik parkir ilegal.

Terkait kasus yang viral di media sosial, ia memastikan jika lokasi parkir yang digunakan pemilik akun Rena Dhiska Physio adalah lokasi ilegal. Menurut peraturan, lokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan berjarak 50 meter dari titik 0 km dan dilarang digunakan sebagai lahan parkir.

Sehingga Dinas Perhubungan sendiri tidak bisa mengeluarkan perizinan parkir. Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menunjukkan seragam parkir baru resmi dari pemerintah yang berwarna hijau. Ia menegaskan, jika legalitas yang dilakukan pelaku jasa parkir lainnya bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas atau parkir ilegal sendiri, Agus mengatakan jika dirinya rutin melakukan monitoring bersama dengan pihak kepolisian dan TNI. Terutama pada hari-hari yang rentan terjadinya peningkatan pengunjung. Yakni Jumat, Sabtu dan Minggu sejak sore sampai malam hari.

"Tapi sekali lagi, tidak mungkin bisa mencakup semua titik di kota Jogja, kami harus akui," imbuhnya.

Baca Juga:Aturan Penutupan Malioboro Ditiadakan Dulu, Ini Alasan Dishub Kota Jogja

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkesan, sidang tipiring untuk empat pelaku yang diamankan digelar Rabu (9/6/2021) mendatang. Dinas Perhubungan sendiri berhasil mengamankan empat pelaku tersebut berangkat dari aduan masyarakat sekaligus temuan langsung ketika monitoring di lapangan. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak