Aturan Penutupan Malioboro Ditiadakan Dulu, Ini Alasan Dishub Kota Jogja

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta tiadakan sementara penutupan kawasan malioboro.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 25 Desember 2020 | 15:30 WIB
Aturan Penutupan Malioboro Ditiadakan Dulu, Ini Alasan Dishub Kota Jogja
Sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil melintasi Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (31/10/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan penutupan jalan di kawasan Malioboro yang berlaku pada pukul 18.00-21.00 ditiadakan sementara. Aturan tersebut akan dihilangkan sementara selama libur natal dan akhir tahun (nataru).

Kepala Dinas Perhubungan Kota (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, mengatakan bahwa penghilangan sementara aturan itu guna mengurangi potensi kerumunan wisatawan yang dimungkinkan terjadi di wilayah tersebut. Aturan baru tersebut akan bakal berlaku pada 25 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 mendatang.

"Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 sehingga kebijakan itu memang perlu dilakukan untuk menjaga masyarakat serta wisatawan," kata Agus saat dikonfirmasi awak media, Jumat (25/12/2020).

Agus tidak memungkiri bahwa kawasan Malioboro menjadi magnet yang luar biasa bagi para wisatawan. Namun walaupun jalan Malioboro dibuka untuk sementara wisatawan yang datang tetap akan bisa menikmati suasana Malioboro.

Baca Juga:Rekayasa Lalu Lintas di Malioboro Tuai Pro Kontra, Ini Kata Dishub Jogja

Diyakini Agus, pedestrian kawasan Malioboro juga bisa dimanfaatkan oleh wisatawan untuk berswafoto. Ditambah juga dengan kelengkapan sarana prasarana protokol kesehatan yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk mendukung kenyamanan dan keamanan wisatawan.

"Meminimalisir terjadinya kerumunan, demi keselamatan bersama harus terus diupayakan untuk menekan perkembangan kasus Covid-19," ucapnya.

Agus khawatir jika tidak ada kebijakan tersebut kerumunan akan membludak di kawasan Malioboro. Oleh sebab itu untuk lebih mengurai kerumunan larangan itu sementara ditiadakan.

“Rambu larangan kendaraan masuk ke Malioboro juga akan kami tutup sementara. Baru setelah Operasi Nataru berakhir, kebijakan larangan kendaraan masuk Malioboro akan kembali berlaku. Harapannya ketika kebijakan ini diberlakukan arus kendaraan di wilayah Malioboro bisa tetap mengalir," harapnya.

Sebelumnya Satlantas Polresta Yogyakarta memastikan tidak akan menutup beberapa ruas jalan saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru). Hal ini sebagai upaya untuk memecah kepadatan arus lalu lintas yang selama ini diberlakukan penutupan jalan.

Baca Juga:Aturan Diubah, Komunitas Malioboro Minta Perlakuan Khusus Bagi Pengusaha

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Imam Bukhori kepada awak media. Menurutnya hal itu berkaca dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya yang justru menimbulkan penumpukan kendaraan saat ada ruas jalan yang ditutup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak