Ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Puntung Rokok Masih Bertebaran di Malioboro

banyak yang membuang puntung rokok di kawasan Malioboro.

Galih Priatmojo
Minggu, 20 Desember 2020 | 10:29 WIB
Ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok, Puntung Rokok Masih Bertebaran di Malioboro
Sejumlah relawan memungut puntung rokok yang masih bertebaran di Malioboro yang baru saja ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), Sabtu (19/12/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Sekitar 20 buruh tembakau yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) DIY menggelar aksi memunguti puntung rokok di sepanjang Malioboro, Sabtu (19/12/2020).

Aksi ini dilakukan karena ikon kawasan wisata Yogyakarta tersebut penuh puntung rokok yang bertebaran dimana-mana seperti gorong-gorong saluran air, pojok-pojok kursi yang ditata hingga dibawah tempat sampah.

Padahal Malioboro ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Namun masih banyak ditemukan pengunjung kawasan tersebut yang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR.

Yayang Nur Abi salah seorang pelajar asal Bantul yang ikut aksi tersebut mengaku sangat menyayangkan kebiasaan warga yang sembarangan merokok di kawasan Malioboro. Apalagi banyak diantara mereka yang membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Juga:Diprotes, Kawasan Pedestrian Terbatas Berlaku di Malioboro Mulai Senin Ini

“Padahal sudah ada aturan yang jelas untuk tidak merokok tapi banyak yang buang puntung sembarangan dan tidak pada tempatnya,” paparnya.

Sebagai pelajar, Yayang ingin menjadi salah satu pelopor untuk menjaga kebersihan Malioboro. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 mengharuskan semua pengunjung kawasan tersebut mematuhi protokol kesehatan (prokes).

Sementara Ketua DPD Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) FSPRTMM, Waljid Budi Lestarianto, mengungkapkan aksi pungut puntung rokok tersebut sengaja dilakukan sebagai respon penetapan Malioboro sebagai KTR mulai Novemver 2020 lalu. Penetapan tersebut salah satunya dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

“Tapi aturan tersebut ternyata belum efektif karena kami menemukan banyak sekali puntung rokok mulai dari pasar beringharjo hingga kantor dprd,” paparnya.

Karenanya Pemkot diminta segera menyediakan lebih banyak ruang kawasan merokok bagi pengunjung. Dengan demikian mereka tidak akan sembarangan merokok, termasuk membuang puntung sembarangan.

Baca Juga:Tanggapi Malioboro Jadi Pedestrian, Eks Wali Kota Yogyakarta Ingatkan Ini

Saat ini di kawasan sepanjang 1 km tersebut hanya ada empat titik ruang bebas merokok. Yakni di samping Malioboro Mall, Abu Bakar Ali, Ramai Mall dan Pasar Beringharjo di lantai 3.

“Empat tempat itu tidak representatif. Paling tidak harusnya ada delapan titik tempat bebas merokok di malioboro. Ini perlu kajian mendalam,” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak