Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut sejumlah oknum pengelola parkir liar yang dijatuhi hukuman berupa denda hingga Rp500 ribu.

Galih Priatmojo
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:14 WIB
Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini

SuaraJogja.id - Dua tempat yang berpotensi jadi lokasi parkir liar kini tengah dalam pantauan intensif Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.

"Selain di timur GL Zoo yang sudah berujung pada penegakan yustisi melalui sidang tindak pidana ringan di pengadilan, lokasi lain yang kami pantau adalah di Jalan Solo," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Imanudin Aziz di Yogyakarta, Kamis (20/5/2021) seperti dikutip dari Antara.

Menurut dia, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam tiga hari terakhir sudah melakukan pemantauan ke lokasi parkir di Jalan Solo. Namun lokasi parkir yang menempati lahan kosong tersebut selalu tutup.

"Kami akan lakukan pemantauan rutin supaya tidak terjadi parkir liar yang berujung pada pelanggaran parkir lainnya. Misalnya ketentuan perizinan dan tarif yang ditetapkan," lanjutnya.

Baca Juga:Pemudik Nekat Masuk DIY di Masa Larangan, Dishub DIY: Tak Ada Ampun ya

Sedangkan di timur GL Zoo atau di sepanjang Jalan Kebun Raya, sudah ada dua pengelola parkir yang dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Keduanya pun dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp500.000.

"Di sepanjang Jalan Kebun Raya tersebut terdapat empat atau lima titik parkir yang berada di persil. Kami akan terus pantau bagaimana kondisinya setelah ada dua pengelola yang diberi sanksi denda dengan nilai yang cukup besar," katanya.

Imanudin menjelaskan, setiap pengelola parkir harus melengkapi sejumlah persyaratan salah satunya perizinan. “Dari kasus di timur GL Zoo, ada persepsi yang berkembang yaitu jika sudah membayar retribusi atau pajak maka sudah dianggap berizin,” katanya.

Tentu saja, lanjut Imanudin, persepsi tersebut salah dan perlu diluruskan yaitu pengelola tetap wajib mengurus perizinan terlebih dulu sebelum mengelola tempat parkir meski lokasinya berada di persil pribadi.

Selain itu, pengelola parkir juga diminta mematuhi ketentuan terkait penerapan tarif parkir yang diberlakukan kepada pelanggan.

Baca Juga:Penyekatan Arus Mudik Lebaran Dilakukan Polisi, Dishub DIY: Kami Back Up

"Kesalahan dari pengelola parkir di timur GL Zoo adalah meminta pembayaran flat di muka padahal lokasi parkir tersebut berada di kawasan yang menerapkan tarif parkir progresif atau ditentukan berdasarkan durasi parkir," katanya.

Berdasarkan ketentuan, Jalan Kebun Raya dan Jalan Solo masuk dalam kawasan parkir premium yaitu tarif parkir ditetapkan progresif. Untuk parkir tepi jalan umum, tarif dua jam pertama untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000 dan setiap jam berikutnya Rp1.500.

Sedangkan dua jam pertama untuk mobil ditetapkan Rp5.000 dan setiap jam berikutnya dikenai tarif Rp2.500.

"Jika lokasi parkir adalah tempat khusus parkir (TKP), maka tarif parkir bisa lebih mahal. Termasuk jika TKP dikelola swasta maka batasan tarif adalah maksimal lima kali dari tarif tepi jalan umum," ujarnya.

Ia pun berharap, para pengelola parkir atau pun juru parkir lain bisa memetik pelajaran dari kasus pelanggaran parkir dan tarif parkir di GL Zoo.

"Denda yang diberikan memang cukup besar. Dalam dua tahun terakhir, denda untuk pelanggaran parkir ditetapkan Rp400.000 hingga Rp500.000. Beberapa tahun lalu denda paling tinggi biasanya hanya Rp100.000 atau Rp150.000," terangnya.

Meski demikian, besaran denda tersebut jauh lebih kecil jika dibanding ancaman denda maksimal yang bisa mencapai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini