Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut sejumlah oknum pengelola parkir liar yang dijatuhi hukuman berupa denda hingga Rp500 ribu.

Galih Priatmojo
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:14 WIB
Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini

Meski demikian, besaran denda tersebut jauh lebih kecil jika dibanding ancaman denda maksimal yang bisa mencapai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak