Meski demikian, besaran denda tersebut jauh lebih kecil jika dibanding ancaman denda maksimal yang bisa mencapai Rp50 juta atau kurungan tiga bulan.
Berpotensi Jadi Parkir Liar, Dishub Kota Yogyakarta Awasi Dua Lokasi Ini
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyebut sejumlah oknum pengelola parkir liar yang dijatuhi hukuman berupa denda hingga Rp500 ribu.
Galih Priatmojo
Kamis, 20 Mei 2021 | 19:14 WIB

BERITA TERKAIT
Gegara Parkir Liar Pasar Pagi Dibarikade, Dishub Juga Targetkan Pasar Ini
20 Mei 2021 | 15:26 WIB WIBREKOMENDASI
News
Selain Bukan Kurir ShopeeFood Resmi, Dua Tersangka Pengerusakan Mobil Polisi Tak Saling Kenal
07 Juli 2025 | 19:57 WIB WIBTerkini