SuaraJogja.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Martalitti menyatakan amandemen UUD 1945 yang ada saat ini menghambat DPD untuk ikut bertarung dalam pemilihan presiden (pilpres). Meski masih tiga tahun mendatang, nama-nama calon presiden yang muncul hanya berasal dari partai politik, sedangkan dari jalur lain tidak ada.
Sebab dalam amandemen UUD 1945 keempat kalinya, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya bisa diusung oleh partai politik. Aturan tersebut dinilai menutup akases bagi calon diluar partai.
“DPD RI tidak boleh mencalonkan presiden [karena bukan dari partai politik]. Padahal kami punya hak untuk mencalonkan [diri] presiden [dari jalur di luar partai]," ungkap La Nyalla, kemarin.
La Nyalla mengklaim, selama ini sebagai wakil daerah dia selalu terjun aspirasi di masyarakat. Bahkan mewakili daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.
Baca Juga:Jalan Dakwah La Nyalla Mattalitti, Banyak Orang yang Tidak Tahu
Banyak persoalan di daerah yang perlu ditangani wakil-wakil mereka tanpa harus masuk ke partai politik. Karenanya dalam konstelasi politik pilpres mendatang mestinya tidak perlu ada pembatasan calon presiden di luar jalur partai.
Salah satunya melalui amandemen kembali UUD 1945 untuk kelima kalinya sebagai perbaikan sebelumya. Apalagi UUD 1945 telah menyebutkan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
“Kami orang-orang daerah yang berasal bukan dari partai politik dan memperjuangkan kepentingan daerah di pusat, seharusnya punya hak untuk mencalonkan diri [jadi presiden]," tandasnya.
Tanpa harus mempertanyakan latar belakang pendukung, lanjut Lanyalla, semua nama diharapkan bisa mecalonkan diri jadi presiden kedepan. Yang terpenting mereka memiliki tujuan dan cita-cita yang baik bagi Indonesia.
"Semua [calon presiden] punya tujuan dan cita-cita yang baik,” imbuhnya.
Baca Juga:Kilang Minyak Terbakar, La Nyalla Mattalitti Minta Evaluasi Menyeluruh
Kontributor : Putu Ayu Palupi