SuaraJogja.id - Anggota DPRD Kabupaten Bantul yang juga anggota Partai Gerindra, Datin Wisnu Pranyoto menjadi tergugat kedua dalam kasus arisan Hoki yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul. Sempat didatangi ke DPD Gerindra DIY, Datin mengaku bahwa istrinya, GP, sebagai tergugat satu, merupakan korban dari delapan orang anggota arisan yang melarikan diri.
Saat dihubungi melalui telpon, Datin mengatakan bahwa dirinya bukanlah peserta arisan, sehingga kedatangan korban dan kuasa hukum ke kantor partainya dinilai sebagai tindakan yang salah. Sebab, secara teknis dirinya bukanlah peserta arisan tersebut. Namun, Datin mengakui bahwa istrinya merupakan peserta arisan.
"Yang peserta itu adalah istri saya. Jadi tidak ada kaitannya dengan saya. Ya mereka salah lah dalam hal ini," kata Datin Jumat (11/6/2021).
Datin juga mempertanyakan, terkait upaya hukum yang sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bantul namun masih tidak percaya akan dilakukan mediasi. Justru korban dan kuasa hukum arisan hoki mendatangi kantor DPD Gerindra. Bagi Datin, tindakan yang dilakukan belasan ibu-ibu itu adalah pembunuhan karakter. Sedangkan dalam hal ini dirinya merasa berhak untuk membela diri.
Baca Juga:Jumlah Warga Bekasi yang Positif Covid-19 Usai Hadiri Arisan Bertambah
Pihaknya juga mengaku menerima mediasi yang sudah dijadwalkan pada Kamis (22/6/2021) mendatang di Pengadilan Negeri Bantul. Sebelumnya, Datin mengaku tidak bisa hadir dalam persidangan pertama karena ada jadwal yang tidak bisa digantikan. Namun, ia menegaskan akan hadir pada proses mediasi kedua besok.
"Tentunya tanggal 22 nanti kita hadir," ujarnya.
Berkaitan dengan kasus yang menyeret nama dirinya dan istri, Datin siap menempuh jalur hukum. Mengikuti proses hukum yang sudah berlangsung saat ini. Ia juga menyebutkan jika sang istri GP, adalah anggota arisan dan menjadi korban dari larinya delapan orang peserta lainnya. Sehingga yang seharusnya dilaporkan adalah delapan orang tersebut, bukan Datin atau istrinya.
Datin juga membantah jika istrinya pernah menerima uang sebanyak Rp600 juta dari arisan tersebut. Ia mengaku akan membuktikan hal tersebut di persidangan. Dengan jumlah peserta yang ada dan junlah tuntutan yang disampaikan, Datin mempertanyakan darimana nominal Rp600 juta yang disebutkan. Omzet yang didapatkan dari arisan juga tidak mencapai Rp1 M, sehingga nominal keuntungan yang disampaikan justru dipertanyakan.
Datin masuk dalam tergugat dua pada proses persidangan lantaran menurut kuasa hukum korban sempat menjanjikan akan membantu penyelesaian perkara ini. Hal itu juga disanggah oleh Datin. Sebelumnya, ia menemui pihak yang mengaku korban dan kuasa hukumnya sebagai anggota dewan yang harus terbuka pada siapa saja. Secara pribadi, ia belum mengetahui masalah yang menyeret istrinya.
Baca Juga:Diduga Tertipu Istri Anggota Dewan, Belasan Ibu-Ibu Menangis Tuntut Keadilan
"Tidak. Itu salah menurut saya. Memang waktu itu arisan ini saya tidak tahu. Dan saya tahunya dari orang-orang yang datang ke rumah saya," ungkapnya.
- 1
- 2