Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, dengan syarat, yaitu jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya.
"Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin. Diikuti pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh kepala dukuh," ungkapnya.
Isolasi di selter Kabupaten dilakukan apabila selter Covid-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani.
"Warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit," tegas Kustini.
Baca Juga:Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
Kontributor : Uli Febriarni