Kalurahan di Sleman Diinstruksikan Buat Selter, Isolasi Mandiri Wajib Minta Izin

Instruksi turun setelah Pemkab Sleman memperhatikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 11 Juni 2021 | 18:39 WIB
Kalurahan di Sleman Diinstruksikan Buat Selter, Isolasi Mandiri Wajib Minta Izin
Ilustrasi virus corona, hidung, mimisan (Pixabay/mohamed_hassan)

Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, dengan syarat, yaitu jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya.

"Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin. Diikuti pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh kepala dukuh," ungkapnya.

Isolasi di selter Kabupaten dilakukan apabila selter Covid-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani.

"Warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit," tegas Kustini.

Baca Juga:Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak