"Kalau Bombom ini kasus ke-5, kalau untuk S kasus ini ke-3," ungkapnya.
Akibat perbuatan keduanya, mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Jual Senpi ke KKB Papua, Neson Murib Raup Duit Rp1,39 Miliar
"Kalau Bombom ini kasus ke-5, kalau untuk S kasus ini ke-3," ungkapnya.
Akibat perbuatan keduanya, mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Jual Senpi ke KKB Papua, Neson Murib Raup Duit Rp1,39 Miliar
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini