Barang berharga tadi berasal dari sejumlah rumah, kala pelaku beraksi sejak Mei hingga Juni. Dalam hitungan total, barang-barang berharga tersebut bernilai sekitar Rp200 juta.
Sementara itu, ada sejumlah cincin emas dengan nilai taksiran Rp44 juta sudah dijual oleh tersangka.
Untuk kali pertama, petugas membekuk S di Kasihan, Bantul. Selanjutnya, AS alias Bombom ditangkap di Gamping, dalam waktu berbeda.
"Pelaku Bombom sempat mencoba kabur dari kejaran petugas, hingga akhirnya saat berada di area persawahan, ia kami beri tindakan tegas dan terukur [ditembak bagian kaki]," tutur Leo.
Baca Juga:Jual Senpi ke KKB Papua, Neson Murib Raup Duit Rp1,39 Miliar
Dari keterangan keduanya, diketahui S dan AS saling mengenal di penjara. Keduanya sesama residivis kasus serupa.
"Kalau Bombom ini kasus ke-5, kalau untuk S kasus ini ke-3," ungkapnya.
Akibat perbuatan keduanya, mereka disangkakan pasal 363 KUH Pidana.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Satgas Nemangkawi Ringkus Buronan KKB Miron Tabuni