SuaraJogja.id - Satreskrim Polres Sleman menggelar rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman beberapa waktu lalu. Total ada 13 tersangka yang dihadirkan dalam rekonstruksi adegan ini.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah mengatakan, rekonstruksi ini guna menggambarkan kejadian sesungguhnya cerita peristiwa tersebut. Sebelum dilakukan rekonstruksi, pihaknya telah melakukan prarekonstruksi terlebih dulu.
"Sebelumnya sudah kita lakukan pra rekon dulu. Biasanya adegan ini kemungkinan akan berbeda dengan keterangan," kata Deni saat ditemui awak media di sela-sela rekonstruksi di Mapolres Sleman, Rabu (9/6/2021).
Deni tidak memungkiri akan ada beberapa adegan-adegan tambahan dalam jalannya rekonstruksi, sehingga bukan tidak mungkin jumlah pelaksanaan reka ulang adegan akan berbeda dengan yang sebelumnya telah direncanakan.
Baca Juga:Sempat Kabur ke Luar Kota, 4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan Satreskrim Polres Sleman
"Tentunya akan ada adegan-adegan tambahan. Berapa kali kita sampaikan, contohnya sesuai dengan draf ada sekitar 30 adegan nanti pada saat di lapangan bisa lebih atau bahkan bisa kurang," tuturnya.
Demi kelancaran rekonstruksi tersebut, kata Deni, para tersangka diminta untuk kooperatif dalam menjalankan tugasnya.
"Kita minta para tersangka juga kooperatif semua supaya ini bisa lancar," imbuhnya.
Ditanya terkait dengan rekonstruksi yang bukan digelar di lokasi kejadian, tetapi di Mapolres Sleman, kata Deni, ada beberapa pertimbangan mengenai hal itu.
Pertama terkait dengan keamanan seluruh pihak yang mengikuti rekonstruksi tersebut. Kedua untuk memudahkan komunikasi antara pihak satu dan yang lain dalam penyelenggaraan rekonstruksi ini.
Baca Juga:DPO Pengeroyokan Anggota TNI AL Ditangkap, Ngumpet di Pondok Pesantren Jombang
"Karena kegiatan rekonstruksi ini dihadiri oleh jaksa, penyidik, kemudian keluarga korban dan PH dari tersangka," tuturnya.
- 1
- 2