Buntut HP Siswa SD Disita, Polisi Tangkap Penyebar Video Vulgar Bocah 14 Tahun

Tersangka berinisial CN adalah mantan pacar korban yang baru saja diputus oleh korban.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 17 Juni 2021 | 13:00 WIB
Buntut HP Siswa SD Disita, Polisi Tangkap Penyebar Video Vulgar Bocah 14 Tahun
Polisi menunjukkan barang bukti pelanggan UU ITE beserta tersangka (belakang) di Mapolres Gunungkidul, Kamis (17/6/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Julianto)

SuaraJogja.id - Jajaran Polres Gunungkidul akhirnya buka suara berkaitan dengan kabar adanya penyitaan HP milik bocah berumur 11 tahun asal Pedukuhan Gerjo, Kalurahan Grogol, Kapanewon Paliyan, Kabupateb Gunungkidul beberapa hari yang lalu.

Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto menuturkan, persoalan handphone milik SJ sudah selesai. Ponsel tersebut sudah dikembalikan ke yang bersangkutan. Rabu (16/6/2021) sore, keluarga SJ dengan pihak kepolisian sudah bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Soal ponsel SJ yang dipinjam oleh oknum polisi tersebut, Suryanto mengatakan, hal itu merupakan bagian dari upaya pengungkapan kasus atas laporan tentang pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang mereka terima sebelumnya.

"Kami itu menerima laporan dari korban yang masih di bawah umur. Di mana foto atau video vulgar korban berinisial KS disebar oleh seseorang," paparnya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:Top 5 SuaraJogja: HP Bocah SD Disita Usai Dituduh Jadi Penyebab Teror Anak Polisi

Saat ini pihaknya pun telah berhasil meringkus tersangka penyebaran foto ataupun video vulgar milik korban. Tersangka berinisial CN adalah mantan pacar korban yang baru saja diputus oleh korban. Kejadian ini membuat tersangka kecewa dan menyebarkan foto atau video vulgar milik korban.

Kanit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Gunungkidul Iptu Ibnu Ali menambahkan, pihaknya memang telah menerima laporan adanya tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE dengan korban anak di bawah umur. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil mengamankan CN (23), pemuda asal Kapanewon Patuk.

"CN adalah bekas pacar korban yang baru diputus 1 bulan," ujarnya.

Menurut Ibnu, CN sengaja menyebar foto dan video korban karena tak terima diputus korban. CN semakin naik pitam karena meski baru putus sekitar 1 bulan, tetapi ternyata korban sudah memiliki pacar yang lain, sehingga ia langsung menyebarkan foto dan video vulgar.

Ketika ditanya foto dan video vulgar seperti apa, Ibnu enggan menyebutnya secara gamblang karena merupakan materi penyelidikan. Namun, Ibnu memastikan bahwa foto ataupun video vulgar tersebut bukan berisi adegan hubungan intim korban.

Baca Juga:Tak Transparan, Pemerintah Didesak Buka Draf SKB Pedoman Interpretasi UU ITE

Ibnu membenarkan bahwa korban adalah hak anak seorang anggota kepolisian dan usianya masih 14 tahun.

Sementara itu, persoalan terkait ponsel milik SJ, yang konon disita seorang polisi, Ibnu menyatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari penyelidikan karena menyangkut materi pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang ITE ini.

"Kami menerima laporan tanggal 9 Juni 2021 yang lalu," tandasnya.

Ibnu mengatakan, CN dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku dinilai menyebarkan foto dan video bermuatan kesusilaan tanpa izin dari korban.

“Pelaku dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, " katanya.

Kontributor : Julianto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak