SuaraJogja.id - Dalam kasus narkoba yang menjerat musikus Erdian Aji Prihartono alias Anji, polisi turut menyita buku Hikayat Pohon Ganja.
Disitanya buku tersebut lantas menjadi sorotan publik. Berbagai komentar pro dan kontra pun datang, salah satunya dari rapper Jogja Kill The DJ.
Lewat unggahan di Instagram, pria bernama lengkap Marzuki Mohammad alias Juki ini menunjukkan dirinya berswafoto dengan buku Hikayat Pohon Ganja.
Ia menyatakan, menurut undang-undang, jika belum ada putusan pengadilan bahwa peredaran sebuah buku dilarang, maka buku itu pun diperbolehkan untuk dibaca.
Baca Juga:Kenapa Buku Hikayat Pohon Ganja yang Dibaca Anji Sering Disita Polisi?
Maka dari itu, menurut Kill The DJ, tak seharusnya buku Hikayat Pohon Ganja milik Anji dijadikan barang bukti oleh polisi.
Apalagi, ia menambahkan, pernah ada edisi khusus soal ganja yang diterbitkan National Geographic Indonesia.
"Jadi, buku "Hikayat Pohon Ganja" terbitan @lgn_id ini tidak bisa dianggap sebagai barang bukti pada kasus @duniamanji, bahkan sebelumnya @natgeoindonesia (slide 2) pernah menerbitkan edisi khusus tentang "ganja"," tulis @killthedj, Jumat (18/6/2021).
Kill The DJ mengakui memang secara hukum ganja dilarang di Indonesia, tetapi di sisi lain, banyak juga orang yang membutuhkan ekstrak ganja untuk mengobati penyakit yang mereka derita.
"Mau gimana lagi?! Perjuangannya kan harus sesuai dengan koridor hukum?!" tambahnya.
Baca Juga:Konsumsi Ganja, Anji Berdalih Agar Rileks dan Produktif Berkarya
Dirinya pun mendukung pergerakan Lingkar Ganja Indonesia dan tim hukum ke Mahkamah konstitusi untuk memperjuangkan legalisasi ganja, setidaknya untuk keperluan medis, dan tidak dikategorikan dalam narkotika golongan 1.
- 1
- 2