SuaraJogja.id - Dalam kasus narkoba yang menjerat musikus Erdian Aji Prihartono alias Anji, polisi turut menyita buku Hikayat Pohon Ganja.
Disitanya buku tersebut lantas menjadi sorotan publik. Berbagai komentar pro dan kontra pun datang, salah satunya dari rapper Jogja Kill The DJ.
Lewat unggahan di Instagram, pria bernama lengkap Marzuki Mohammad alias Juki ini menunjukkan dirinya berswafoto dengan buku Hikayat Pohon Ganja.
Ia menyatakan, menurut undang-undang, jika belum ada putusan pengadilan bahwa peredaran sebuah buku dilarang, maka buku itu pun diperbolehkan untuk dibaca.
Baca Juga:Kenapa Buku Hikayat Pohon Ganja yang Dibaca Anji Sering Disita Polisi?
Maka dari itu, menurut Kill The DJ, tak seharusnya buku Hikayat Pohon Ganja milik Anji dijadikan barang bukti oleh polisi.
Apalagi, ia menambahkan, pernah ada edisi khusus soal ganja yang diterbitkan National Geographic Indonesia.
"Jadi, buku "Hikayat Pohon Ganja" terbitan @lgn_id ini tidak bisa dianggap sebagai barang bukti pada kasus @duniamanji, bahkan sebelumnya @natgeoindonesia (slide 2) pernah menerbitkan edisi khusus tentang "ganja"," tulis @killthedj, Jumat (18/6/2021).
Kill The DJ mengakui memang secara hukum ganja dilarang di Indonesia, tetapi di sisi lain, banyak juga orang yang membutuhkan ekstrak ganja untuk mengobati penyakit yang mereka derita.
"Mau gimana lagi?! Perjuangannya kan harus sesuai dengan koridor hukum?!" tambahnya.
Baca Juga:Konsumsi Ganja, Anji Berdalih Agar Rileks dan Produktif Berkarya
Dirinya pun mendukung pergerakan Lingkar Ganja Indonesia dan tim hukum ke Mahkamah konstitusi untuk memperjuangkan legalisasi ganja, setidaknya untuk keperluan medis, dan tidak dikategorikan dalam narkotika golongan 1.
Pada slide terakhir unggahannya, pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah ini juga memperlihatkan bahwa dirinya menanam saham di perusahaan berbasis industri ganja.
"Slide ketiga, satu-satunya perusahaan berbasis industri ganja yang melantai di pasar saham internasional yang sahamnya aku koleksi. Tentu sistem hukum "national active" belum sampai ke pasar saham atau blockchain dong?" ungkap Kill The DJ.
Menutup caption-nya, Kill The DJ membandingkan kasus narkoba dengan kasus korupsi di Indonesia karena hukuman yang diterima koruptor lebih ringan ketimbang mereka yang terjerat kasus narkoba.
"Di sisi lain, kita pantas bersedih karena hukuman koruptor lebih ringan dari pada urusan ganja ini?! Maka didiklah anakmu menjadi koruptor agar terjauhkan dari bahaya narkoba!!!" tutup dia.
Diberitakan Suara.com, Anji sebelumnya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (11/6/2021) lalu di salah satu studionya di Cibubur, Jakarta Timur.
Berdasarkan hasil cek urine, Anji positif mengonsumsi THC alias ganja.
Polisi pun turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja dari kediaman Anji di Bandung, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya turut pula menyita beberapa bukti lain selain buku. Di antaranya biji dan batang ganja.
Berdasarkan pengakuan Anji, kata Ady, buku Hikayat Pohon Ganja dipergunakan sebagai bahan pembelajaran, khususnya mendalami terkait pengetahuannya tentang ganja.