Cegah Kerumunan, Pemkot Jogja Siapkan Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban

Akan ada surat edaran dari wali kota terkait ketentuan penjualan dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 18 Juni 2021 | 16:07 WIB
Cegah Kerumunan, Pemkot Jogja Siapkan Aturan Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban
Ilustrasi hewan kurban. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraJogja.id - Jelang Hari Raya Iduladha yang jatuh pada 19 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan tengah mempersiapkan regulasi. Hal tersebut ke depannya akan mengatur mengenai tata kelola penjualan hewan serta pemotongan hewan di tengah situasi pandemi.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Suyana menyampaikan akan ada surat edaran dari wali kota terkait ketentuan penjualan dan penyembelihan hewan kurban pada masa pandemi. Pihaknya juga tengah melakukan persiapan untuk memantau jelang hari raya kurban.

Suyana mengatakan bahwa pihaknya baru melakukan rapat koordinasi serta menyusun rencana untuk pemantauan hewan kurban. Ia menambahkan, rencananya pihaknya akan mulai melakukan pantauan mengenai hewan kurban yang ada di Kota Yogyakarta pada awal Juli mendatang.

"Kami baru rapat koordinasi dan menyusun perencanaan pemantauan hewan kurban. Rencana awal Juli nanti kami akan mulai ada kegiatan pemantauan hewan kurban di Kota Yogya," kata Suyana saat dikonfirmasi Jumat (18/6/2021).

Baca Juga:Pemkot Depok dan Penjual Pastikan Hewan Kurban Sehat

Suyana menyebutkan bahwa ke depannya akan ada surat edaran dari wali kota terkait peraturan penjualan hewan kurban. Salah satu regulasinya mengatur agar penjualan hewan kurban di wilayah Kota Yogyakarta harus menyampaikan pemberitahuan kepada kemantren setempat.

Kebijakan tersebut dilakukan guna mengatur penjualan hewan kurban agar tidak berada di sembarang tempat. Kemantren juga bisa melakukan pengawasan penjualan hewan di wilayahnya, terkait dengan kebersihan, keindahan dan mengantisipasi terjadinya kerumunan.

"Harus sepengetahuan dari kemantren setempat, sehingga tidak sembarangan berjualan di trotoar. Kemantren juga bisa ikut mengawasi terkait penjualan hewan kurban di wilayahnya dari sisi kebersihan, keindahan dan mengantisipasi kerumunan," imbuhnya.

Sementara untuk Dinas Pertanian dan Pangan akan melakukan pengawasan terkait kesehatan dan kelayakan hewan yang akan dikurbankan. Hewan yang dinyatakan sehat akan diberi label sehat dan layak untuk kurban. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan agar hewan yang disembeli di kawasan Kota Yogyakarta aman bagi seluruh warga masyarakat.

Tahun 2020 lalu, setidaknya ada 48 titik penjualan hewan kurban di dalam kota. Selain penjualan, pemerintah kota juga mengatur mengenai penyembelihannya. Suyana menyebutkan pihaknya akan memberikan rekomendasi dan saran untuk masyarakat atau panitia kurban. Terutama mengenai protokol kesehatan yang harus diterapkan.

Baca Juga:Rugi Ratusan Juta di 2020, Penjual Hewan Kurban: Semoga Tahun Ini Lebih Baik

Suyana berencana melakukan survei lokasi yang akan digunakan oleh masyarakat untuk melakukan penyembelihan hewan. Ia akan memberikan rekomendasi, terutama mengenai protokol kesehatan selama penyembelihan. Kemudian, terkait tata letak hewan dan sebagainya, bergantung pada kondisi dan situasi tempat pemotongan.

"Kami berencana melakukan survei lokasi yang akan dipakai masyarakat untuk penyembelihan hewan kurban pada H-1. Kami berikan rekomendasi- rekomendasi, misalnya terkait tata letak penyembelihan hewan kurban dan sebagainya. Tergantung luasannya misalnya hanya untuk tiga sampai empat ekor," katanya.

Surat edaran dari wali kota, disebutkan juga akan memuat regulasi agar panitia membuat spanduk di tempat pemotongan. Dimana, spanduk tersebut berbunyi bahwa selain panitia dilarang mendekat ke lokasi penyembelihan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk mencegah terjadinya kerumunan masa pada saat penyembelihan.

Dinas Pangan dan Pertanian juga akan menjalin kerjasama dengan BAZNAS untuk sosialisasi dan pelaksanaan penyembelihan kurban. Salah satu targer sosialiasi adalah kepada takmir atau pengurus masjid. Selain itu, Dinas Pangan dan Pertanian juga akan mengoptimalkan penggunaan Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Seperti tahun lalu retribusi pemotongan hewan kurban di RPH Giwangan dibebaskan dari retribusi. Kami sedang menghitung kemampuan RPH Giwangan dan kebutuhan tenaga seperti jagal karena kemungkinan harus menambah saat Iduladha," ujarnya.

Bagi masyarakat yany ingin menyembelih hewan kurbannya ke RPH Giwangan bisa mendaftarkan terlebih dahulu ke BAZNAS. Menilai akan adanya peningkatan jumlah hewan yang harus disembelih saat Iduladha, Suyana menyampaikan bahwa pihaknya tengah memperhitungkan kemampuan termasuk kemungkinan menambah jagal atau petugas penyembelih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini