Melawan hingga Pukul Polisi saat Diimbau Prokes, Warga Kulon Progo Terancam Bui

"Karena pelaku tidak mengenakan masker, diimbau sambil dipanggil dengan tujuan mau diberi masker."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 23 Juni 2021 | 16:08 WIB
Melawan hingga Pukul Polisi saat Diimbau Prokes, Warga Kulon Progo Terancam Bui
Polres Bantul menggelar konferensi pers kasus pemukulan dan penganiayaan oleh seorang warga berinisial WW kepada aparat Polri di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Saat itu kok cuma saya saja yang diimbau pakai masker ada yang lainnya waktu itu, dan saya memang emosi, lalu saya tinju sekali," katanya.

WW mengaku percaya dengan Covid-19. Ia pun sudah membawa masker namun tidak dipakai.

"Iya saya percaya Covid-19, sebenarnya masker saya saat itu di saku celana. Yang jelas saya minta maaf kepada institusi Polri terkait perbuatan saya," ujar WW.

Atas perbuatannya, WW dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Merujuk pasal tersebut, untuk Pasal 351 terancam hukuman 2 tahun penjara dan untuk pasal 212 terancam 1 tahun penjara.

Baca Juga:Pelaku Perampasan Pakai Sajam di ISI Jogja Ditangkap, Sengaja Cari Mangsa di Kampus

"Sekali lagi kami sampaikan bahwa masyarakat yang menghalangi dan melawan petugas akan kami tindak secara tegas. Karena bagaimanapun kita masih dalam masa Covid-19, apalagi Bantul masuk zona merah," tambah Kapolres Bantul.

Ihsan meminta agar masyarakat jangan menghalang-halangi petugas saat meminta warga menerapkan prokes. Hal itu, lanjut Ihsan, semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak