SuaraJogja.id - MO (20), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul jadi korban dugaan pemerasan oleh WY alias Cikung (24), warga Ngluwar, Magelang, Jawa Tengah.
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, peristiwa itu bermula kala korban sedang berselancar di media sosial Facebook, 18 Mei 2021 lalu.
Korban selanjutnya menemukan akun Facebook atas nama Rifa Tiara yang menawarkan penjualan vapor.
"Kemudian korban berkomunikasi lewat panggilan telepon WhatsApp atas nama WY. Dari sambungan telepon itu, korban diajak bertemu," kata Dwi dalam rilis tertulisnya, Kamis (24/6/2021).
Baca Juga:Parangtritis Ditutup Akhir Pekan, Pelaku Wisata dan Pedagang Akan Divaksin
Di saat pertemuan itu, korban diajak berbicara mengenai transaksi vapor tersebut. Kepada pelaku, pelapor, yang juga korban ini, mengatakan bahwa dirinya hanya memiliki uang sebesar Rp300.000.
"Dengan nada bicara tinggi, pelaku mengatakan kenapa hanya menawar dengan harga segitu, 'Mas yen COD iki ora dadi yowis ayo gelut wae mas' (Mas kalau COD ini tidak jadi ayo berkelahi saja Mas)," ujar Dwi.
"Kemudian, sambil memasukkan tangannya dalam saku jaket, pelaku mengatakan 'Yen timah panas iki mlebu nang sikilmu piye mas' (Kalau timah panas ini masuk ke kakimu gimana mas). Sekaligus mengancam akan mendatangkan teman-temannya," lanjut dia.
Karena merasa takut, kemudian MO menyerahkan uang sebesar Rp300.000. Vapor yang akan dijual kepada korban tersebut juga tidak diserahkan oleh pelaku.
"Setelah peristiwa tersebut, kemudian pelapor melaporkan ke Polsek Mlati," ungkapnya.
Baca Juga:Gelontorkan Rp3,3 M, Atap Jebol Pendopo Parasamya Kompleks Pemkab Bantul Mulai Diperbaiki
Akibat dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang dilakukan WY itu, ia disangkakan pasal 368 ayat 1 KUHP.
Kontributor : Uli Febriarni