SuaraJogja.id - Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini perlu diterapkan segera di Pulau Jawa selama tiga pekan.
"Muhammadiyah sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo tertanggal 29 Juni 2021," ujar Ketua MCCC PP Muhammadiyah, Agus Samsudin dalam paparannya secara daring, Rabu (30/06/2021).
Menurut Agus, PSBB perlu disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar informasi yang menyesatkan. Pemerintah pun diminta memberikan jaminan sosial bagi warga terdampak secara ekonomi selama PSBB diberlakukan.
Ketersediaan fasillitas layanan kesehatan untuk pasien Covid-19 juga harus diperhatikan. Mulai dari ketersediaan ruang perawatan di fasyankes, fasilitas isolasi pasien OTG di luar fasyankes, jaminan ketersediaan perangkat medis, alat pengaman diri hingga pasokan oksigen medis dan obat-obatan yang diperlukan.
Baca Juga:IDI Balikpapan Desak PSBB, Ditolak Mentah-mentah Pemkot, Sekda: Belum Ada Instruksi Pusat
"Pendirian rumah sakit darurat di berbagai daerah di jawa mendesak dilakukan untuk merespon banyaknya rumah sakit yang tidak mampu menerima pasien Covid-19 lagi karena penuh," tandasnya.
Agus menambahkan, pemerintah bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, ilmuwan dan media masaa diharapkan bersatu dalam menggerakkan solidaritas sosial bagi warga terdampak ekonomi pasca kebijakan pembatasan mobilitas yang dilakukan. Selain itu menggerakkan ketaatan masyarakat pada penerapan protokol kesehatan, menggerakkan kesadaran masyarakat untuk mengikuti vaksinasi dan meredam beredarnya informasi menyesatkan di kalangan masyarakat.
Penerapan PSBB ini, lanjut Agus sangat penting mengingat tren kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin mengkhawatirkan. Bahkan pada 27 Juni 2021 lalu mencapai 21.342 kasus dalam sehari di 33 provinsi sehingga total pasien Covid-19 mencapai 2.115.304 orang terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020 lalu.
Angka positif rate juga mengalami peningkatan tajam menjadi >20% pada 16 provinsi di Indonesia. Tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus baru Covid-19 tertinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DIY.
Peningkatan jumlah kasus secara tajam mengakibatkan risiko kolapsnya fasilitas layanan kesehatan di Indonesia karena kurangnya ruang perawatan pasien Covid-19. Selain itu kurangnya jumlah tenaga kesehatan dan kurangnya suplai logistik medis seperti oxigen, alat pengaman diri (APD) berserta obat-obatan yang diperlukan.
Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit untuk pasien Covid sudah mencapai >90% di sejumlah daerah. Sementara fasilitas isolasi mandiri diluar fasyankes yang layak masih sangat terbatas.
"Keterbatasan fasilitas isolasi mandiri ini menyebabkan banyaknya angka kunjungan ke rumah sakit dan menyebabkan rumah sakit tidak mampu menampung dan merawat pasien secara optimal. Banyak pasien harus menunggu di IGD dan bahkan banyak yang tidak bisa mendapat perawatan di rumah sakit karena rumah sakit sudah tidak bisa lagi menerima pasien Covid," tandasnya.
Beberapa faktor yang menyebabkan kondisi ini adalah masuknya ke Indonesia varian baru seperti Alpha, Beta dan Delta dengan tingkat penularan yang sangat tinggi. Sedangkan pemberlakukan PPKM Mikro yang tidak efektif menekan mobilitas warga baik yang masuk dari luar negeri maupun pinpindahan antar daerah.
Baca Juga:Muhammadiyah Minta Elite Hentikan Kegaduhan Isu Presiden 3 Periode
"Sementara ketaatan warga terhadap protokol kesehatan yang sangat rendah dan pencapaian vaksinasi Covid-19 yang masih sangat minim," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi