SuaraJogja.id - Satgas Aman Nusa II bersama-sama dengan TNI dan Satpol-PP melaksanakan penegakan tempat-tempat hiburan yang masih buka selama masa PPKM Darurat.
Hasilnya, didapati ada delapan tempat yang terindikasi masih beroperasi selama PPKM Darurat.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan pada Minggu (11/7/2021) kemarin. Tempat-tempat yang terindikasi masih buka itu berupa salon dan spa yang ada di wilayahnya.
"Dilakukan pemeriksaan kepada 8 tempat yang terindikasi masih buka atau masih menerima tamu di masa PPKM Darurat. Tempat hiburan itu berupa salon ataupun spa," kata Yuli dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Baca Juga:Panduan Ibadah dan Pemotongan Hewan Kurban Saat PPKM Darurat di Medan
Yuli menuturkan, dari delapan tempat yang diperiksa itu tiga, di antaranya sudah melakukan penutupan secara mandiri, sedangkan lima tempat lainnya masih buka atau beroperasi.
"Sehingga kepada lima tempat itu satgas langsung melaksanakan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha tersebut," tuturnya.
Disampaikan Yuli, pelaku usaha yang telah diperiksa tersebut terindikasi melanggar Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 17 tahun 2021.
Tindakan tegas itu, kata Yuli memang terus dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak menaati aturan khususnya di masa PPKM Darurat.
"Bagi pelaku usaha yang melanggar, telah kita lakukan penyegelan dengan memasang garing polisi dan papan keterangan," tegasnya.
Baca Juga:Derita Bertubi Pemijat Tunanetra: Sepi Bansos Covid, Diusir dari Kontrakan karena Nganggur
Yuli menjelaskan bahwa pemerintah telah secara terus menerus berupaya menyeimbangkan antara penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi. Namun jika memang dari kebijakan tersebut masih ada pihak-pihak yang melanggar maka sanksi tegas tidak akan ragu untuk diterapkan.
- 1
- 2