Respons dr Tirta, Fahri Hamzah Tak Setuju dr Lois Ditangkap

Sebelumnya, dr Tirta mengabarkan bahwa kasus dr Lois telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 13 Juli 2021 | 10:00 WIB
Respons dr Tirta, Fahri Hamzah Tak Setuju dr Lois Ditangkap
Dr Lois

SuaraJogja.id - Penangkapan dr Lois terkait kasus penyebaran hoaks mendapat tanggapan dari eks Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.

Ia menyatakan tak setuju jika dilakukan penangkapan terhadap dr Lois. Pendapat itu ia sampaikan pada aktivis kesehatan dr Tirta.

Melalui cuitan pada Senin (12/7/2021), dr Tirta mengabarkan bahwa kasus dr Lois telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Kasus ibu lois akan ditangani mabes polri, dilimpahkan dari polda metro jaya. Sekian informasi," kicau @tirta_hudhi.

Baca Juga:dr Lois Sempat Prediksi Nagita Slavina Jadi Janda Usai Raffi Ahmad Divaksin

Cuitan itu lalu direspons Fahri Hamzah. Lewat balasannya, Fahri Hamzah menyatakan tak setuju dengan penangkapan orang dengan tujuan menyuruh berhenti menyampaikan opini.

"Ini kalau sampai pengadilan seru kali ya…hakim bisa banyak belajar… saya gak setuju orang ditangkap untuk disuruh diam dan diajak damai. Tidak mendidik rakyat," tulis @Fahrihamzah.

dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (11/7/2021) sore.

Penangkapan itu buntut dari pernyataan dr Lois yang tak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien covid gegara interaksi antar-obat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga:Fahri Hamzah Soal Penangkapan dr Lois: Saya Gak Setuju Orang Ditangkap Disuruh Diam!

Selain itu, juga Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam perkara ini dr Lois diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks hingga menimbulkan keonaran dan menghalang-halangi penanggulangan wabah.

"Jadi di antaranya postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19 melainkan diakibatkan oleh interaksi antar obat dan pemberian obat dalam enam macam," kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021).

Kini dr Lois Owien telah ditetapkan jadi tersangka. Penetapan tersangka dr Lois Owien resmi diumumkan Bareskrim Polri.

Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak