SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul mengeluarkan Instruksi Bupati (Inbup) Bantul Nomor 20/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali sampai 25 Juli 2021.
Bantul ada di level 4 karena masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, PPKM level 4 untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di seluruh wilayah Bantul sampai ke tingkat RT. Ada beberapa poin yang dijabarkan dalam Inbup tersebut.
Pasar tradisional yang buka siang hari dibatasi paling lama sampai pukul 13.00 WIB, sedangkan pasar tradisional yang buka pada malam hari maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Jokowi Ubah PPKM Darurat Jadi PPKM Level 4 karena Ingin Sederhana
"Kapasitas di pasar tradisional 50 persen dari kapasitas yang ada. Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Halim, Rabu (21/7/2021).
Toko swalayan atau supermarket yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam buka paling lama pukul 20.00 WIB. Apotek dan toko obat diizinkan buka selama 24 jam.
"Untuk pusat kuliner seperti warung makan, kafe, restoran, maupun PKL tidak boleh memberikan pelayanan makan/minum di tempat. Yang diizinkan hanya dibawa pulang (take away) hingga pukul 22.00 WIB," ungkapnya.
Terkait penutupan jalan, sambungnya, Jalan Jenderal Sudirman dari simpang empat Gose dengan simpang empat Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan kantor BPN mulai pukul 20.00-05.00 WIB harus steril dari pedagang. Serta ditutup sementara dari aktivitas masyarakat.
"Kecuali untuk sektor pelayanan kesehatan dan kebutuhan pokok sehari-hari," tuturnya.
Baca Juga:PPKM Level 4 Batam, Pedagang Boleh Buka sampai Jam 22.00 Layani Take Away
Kegiatan sosial kemasyarakatan atau sejenisnya diimbau agar ditunda pelaksanaannya. Kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang berpotensi memicu kerumunan ditiadakan.
"Acara hajatan juga dilarang selama pelaksanaan PPKM level 4," katanya.
Dia menambahkan, semua kegiatan keagamaan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan.
"Ibadahnya silakan di rumah masing-masing," ujar dia.
Destinasi wisata atau rekreasi baik yang dikelola oleh pemerintah daerah maupun swasta ditutup sementara. Pengelola tempat wisata diminta agar mengawasi tempat wisata selama ditutup.
"Pengelola tempat wisata/rekreasi memastikan tidak ada wisatawan yang masuk ke lokasi," paparnya.